Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Ekonomi Kreatif (Bekraf) tengah menyiapkan Bekraf Creative District (BCD) yang akan menjadi pusat ekonomi kreatif.
"Rencana pengembangan kota kreatif bekerja sama dengan BUMN seluas 5.000 hektare," kata Kepala Bekraf Triawan Munaf dalam aca-ra sosialisasi Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2018-2025 (Rindekraf) di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, kemarin.
Triawan masih enggan menyebutkan lokasi pembangunan pusat ekonomi kreatif tersebut. Namun, ia hanya mengatakan lokasi BCD tak jauh dari Jakarta.
"Nanti ya, takut harga tanahnya naik. Tidak sampai 100 kilometer, 1 jam dari Jakarta," kata Triawan.
Dalam kawasan tersebut, kata dia, nantinya akan ada enam subsektor yang dikembangkan, yaitu kuliner, fesyen, kriya, film, musik, dan gim.
Dengan sentralisasi para pelaku ekonomi kreatif tersebut, pemerintah berharap akan lebih banyak lagi kontribusi terhadap pendapatan negara.
Berdasarkan data Bekraf, PDB ekonomi kreatif mencapai Rp1.000 triliun pada 2017. Angka tersebut meningkat menjadi Rp1.100 triliun pada 2018. Jumlah itu diprediksi naik 9,6%, yakni Rp1.211 trili-un pada 2019.
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian/lembaga dalam membangun ekonomi kreatif di Tanah Air.
"Namanya usaha kreatif, pasti bicara soal kombinasi, kerja sama dengan beberapa kementerian/lembaga dan masyarakat," kata Darmin.
Diakuinya, tidak mudah untuk membangun koordinasi antarkementerian/lembaga. Namun, koordinasi tersebut tetap harus dilakukan.
"Koordinasi itu juga perlu dasar hukum. Sekarang perpres, nanti ada undang-undangnya," ujarnya. (Nur/Ant/*/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved