Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELAIN terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) juga mendapatkan sanksi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
Dalam keterangan resminya, BEI memutuskan tiga hal terkait laporan keuangan GIAA tersebut.
"Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019," kata Sekretaris PT BEI Yulianto Aji Sandono dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).
GIAA terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Baca juga: Garuda Indonesia dan Direksi Didenda Masing-Masing Rp100 Juta
Selanjutnya, Yulianto menyatakan BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
Selain sanksi tersebut, GIAA juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta atas pelanggaran penyajian laporan keuangan.
"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," tutup Yulianto.
Sebelumnya, laporan keuangan GIAA pada 2018 menjadi polemik karena pihaknya mengakui kompensasi hak pemasangan peralatan konektivitas dan pengelolaan layanan in-flight entertainment dari PT Mahata Aero Teknologi yang masih menjadi piutang dibukukan sebagai pendapatan. Perjanjian kerja sama kedua belah pihak tertulis selama 15 tahun ke depan.
Angka tersebut mencapai US$241,9 juta atau sekitar Rp3,37 triliun. Dengan begitu, Garuda berhasil membukukan laba sebesar US$809,84 ribu pada 2018, membaik dari 2017 yang rugi US$216,58 juta. (OL-2)
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved