Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGATURAN promo layanan transportasi daring atau Ojol (Ojek Online) tetap perlu dilakukan sebagai upaya menghindari persaingan tak sehat yang berpotensi menjatuhkan kompetitor.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Harryadin Mahardika, mengungkapkan dugaan adanya jual rugi atau predatory pricing dalam industri Ojol cukup kuat. Pasalnya, secara karakter, pasar industri tersebut kini hanya menyisakan dua pemain, Go Jek dan Grab.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Reaksi Masyarakat Dipantau
Dengan menyisakan dua pemain tersebut, menurut Harryadin, akan berlaku hukum rivalitas yang ketat, dan saling memangsa.
“Secara teori demikian, rivalitas pasar yang hanya dua pemain, akan berlaku hukum yang lebih kuat, akan memangsa dengan upaya apapun lawannya,” jelasnya Harryadin dalam ketetangan persnya, Rabu (19/6)
Ia khawatir jika nantinya pasar Ojol hanya diisi pemain tunggal sebagai pemenang persaingan, tentu akan terjadi monopoli. “Hal ini akan merugikan banyak pihak, tarif bisa seenaknya, karena cuma satu pemain,” tukasnya.
Hal senada diungkapkan Pengamat Transportasi dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna. Menurutnya, indikasi persaingan tidak sehat dipicu oleh kegiatan promo gila-gilaan para operator yang mengandalkan modal besar. “Aksi bakar uang sampai pesaing mati. Bahayanya jika sudah mengarah pemain tunggal, ini yang telah terjadi di beberapa negara,” ujarnya.
Yayat menyoroti situasi di mana pengguna aplikasi Ojol kerapkali dibanjiri tawaran diskon menarik hingga terkadang nyaris tak membayar tunai.
Bahkan, promo yang ditawarkan Grab pernah menyisakan tarif yang dibayar pelanggan hanya Rp1. “Jadi (promo) tetap harus diatur, walau (wewenangnya) tidak di Kemenhub, otoritas lainnya perlu masuk,” jelas Yayat.
Mantan Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2018 sekaligus Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, menekankan perlunya Pemerintah memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dengan mengatur dua unsur, yaitu persaingan yang sehat antara pemain dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Kisah Inspiratif dari Pasutri Pengemudi Ojol di Pontianak
“Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joraan dan menjurus pada matinya pesaing-pesaing lain,” ujarnya.
Menurut Syarkawi, bagaimanapun persaingan yang sehat antara pemain dibutuhkan untuk mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi. Persaingan yang sehat juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan yang lebih kecil bisa memiliki kesempatan untuk bersaing, dan perusahaan yang lebih besar tidak berkuasa tanpa batas. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved