Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini berharap pemerintah selalu mengambil posisi netral dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut ojek daring.
Pemerintah harus berada di antara dua pihak, konsumen dan pelaku usaha, sehingga kebijakan yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak.
"Apa poin pemerintah untuk membatasi diskon tarif ojol (ojek online)? Kan pemerintah harus ada di tengah, prokonsumen, dan juga proprodusen. Tidak boleh ada di salah satunya. Apa fungsi kita untuk menetapkan harga? Untuk kepentingan apa? Jadi argumen itu yang harus dibangun," kata Hendri saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya menanggapi rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hendak merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang baru saja berlaku mulai 1 Mei lalu.
Salah satu poin dari revisi itu ialah larangan pemberian diskon kepada konsumen oleh operator ojek daring.
Menurut pemerintah, revisi perlu dilakukan untuk merespons keluh-an pengemudi ojek daring akibat menurunnya jumlah penumpang setelah aturan itu diberlakukan. Jumlah penumpang menurun karena tarif ojek daring naik seiring pemberlakuan aturan itu.
Karena itu, kata Hendri, ke depannya pemerintah harus melihat secara menyeluruh jika akan membuat suatu keputusan, termasuk mengenai tarif ojek daring.
"Jadi yang dilihat harus dua-duanya, tidak hanya pro terhadap konsumen, tapi juga pro terhadap pelaku usahanya. Pemerintah harus ada di tengah-tengah itu," ujarnya mengingatkan.
Pendapat senada juga disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.
Kepada Medcom.id, Djoko berharap Kementerian Perhubungan tak terlalu mencampuri urusan tarif ojek daring. Pemerintah cukup berhenti pada regulasi yang menyangkut keselamatan ber-kendara memakai sepeda motor.
"Kemenhub jangan berlebihan dalam memikirkan kesejahteraan pengemudi," ujarnya, kemarin.
Dia mengatakan tugas pokok dan fungsi Kemenhub ialah soal keselamatan.
Dalam hal itu, Kemenhub telah menjalankan tugasnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Aspirasi semua pihak
Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak pernah memutuskan suatu aturan secara sepihak, termasuk mengenai rencana penyesuaian tarif ojek daring yang kini diprotes pengemudi ojek daring.
"Ojol itu kan dinamis, apa yang kita lakukan ini usulan dari pengemudi. Kita lakukan riset, kita melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri," kata Budi.
Pihaknya, sambung dia, pasti mendengarkan aspirasi dari semua pihak baik pengemudi, pengguna, maupun aplikator. "Setelah itu kita sosialisasikan," katanya. (Ata/E-2)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Keberadaan GSN untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanpa rasa solidaritas atas kesenjangan yang dihadapi oleh banyak kelompok masyarakat, termasuk jutaan pengemudi daring.
POLISI memastikan bahwa paket di dalam miĀ instan yang diantar oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial MR dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, adalah sabu seberat 1 gram.
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (31) melapor ke polisi setelah menerima order pick up mi instan yang ternyata berisi sabu.
AKIBAT kalah judi online hingga terlilit utang belasan juta rupiah, seorang sopir ojek online (ojol) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat bunuh diiri dengan cara gantung diri di dalam rumah.
NasDem mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved