Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi regulasi yang mengatur keberadaan dan operasional ojek daring.
Kemenhub, belum lama ini, menerbitkan dua beleid yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Namun, keduanya dinilai masih belum mencakup seluruh aspek sehingga harus dilakukan perbaikan dan penambahan beberapa poin aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan salah satu aturan baru yang akan dimasukkan ialah terkait penerapan diskon tarif.
"Promo tetap dibolehkan, tapi nanti akan diberikan batas waktu dan besaran diskon tarifnya," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5) malam.
Baca juga: KPPU Diminta Waspadai Persaingan Ojek Online
Pemberian diskon, lanjutnya, harus diatur guna mencegah perang harga yang nantinya akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan para mitra pengemudi.
Selain memasukkan peraturan batas diskon, di dalam beleid yang direvisi juga akan ditambahkan poin terkait sanksi kepada operator.
"Selama ini, belum ada sanksi yang dimasukkan. Nanti akan ada sehingga kita bisa tegas kalau ada yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Pada kesempatan berbeda, Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan promo tarif yang diterapkan dua operator ojek daring sudah di luar batas wajar. Harga jasa yang dibayarkan konsumen berada jauh di bawah biaya produksi jasa tersebut.
"Pemberian promo sebenarnya merupakan praktik marketing umum. Tetapi, bila promosi dilakukan berlebihan atau jor-joran itu sudah tidak sehat," tutur Syarkawi.
Ia menjelaskan, praktik promo di luar batas kewajaran melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 20 disebutkan pelaku usaha dilarang memasok barang dan atau jasa dengan cara menjual rugi, atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar bersangkutan.
"Dengan hanya ada satu pemain dominan, pemain tersebut akan bebas menerapkan harga. Pada transportasi online uniknya monopoli tidak akan hanya merugikan konsumen tapi juga driver karena mereka akan kehilangan posisi tawar dan pilihan," tandasnya. (OL-2)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Keberadaan GSN untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanpa rasa solidaritas atas kesenjangan yang dihadapi oleh banyak kelompok masyarakat, termasuk jutaan pengemudi daring.
POLISI memastikan bahwa paket di dalam miĀ instan yang diantar oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial MR dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, adalah sabu seberat 1 gram.
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (31) melapor ke polisi setelah menerima order pick up mi instan yang ternyata berisi sabu.
AKIBAT kalah judi online hingga terlilit utang belasan juta rupiah, seorang sopir ojek online (ojol) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat bunuh diiri dengan cara gantung diri di dalam rumah.
NasDem mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved