Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MELALUI Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019, pemerintah telah menurunkan tarif batas atas penerbangan sebesar 12-16%. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pihak maskapai telah menerapkan aturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasinya kepada maskapai yang telah bersedia menurunkan harga tiket. Menhub berharap, penurunan harga tiket dapat membantu masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
Menhub mengungkapkan pihaknya akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini. Sebab, kebijakan penurunan harga tiket ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, yakni kepentingan perlindungan konsumen dan perlindungan dari persaingan tidak sehat.
Selain itu, pemerintah turut memperhatikan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kepentingan penyelenggara jasa angkutan penerbangan.
“Pasti akan kita awasi dan evaluasi secara berkala,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/5). (A-3)
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Tingginya harga avtur mempersulit maskapai dalam negeri
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu upayanya adalah dengan mengevaluasi biaya operasi pesawat.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
PEMERINTAH harus hadir dalam pengaturan harga tiket pesawat jelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, warga negara dapat mudik dengan nyaman.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan bertekad membereskan mahalnya tarif tiket transportasi udara yang menuju kawasan timur Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved