Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yakni sebesar 12-16%. Terkait perubahan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5).
Keputusan ini merupakan perubahan dari KM Nomor 72 Tahun 2019 tentang tarif tiket pesawat kelas ekonomi. "Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di kantornya, Kamis (16/5).
Polana mengungkapkan, komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Peningkatan on time performance (OTP) turut memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara.
"Pada Januari sampai Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata –rata 86,29% dari 78,88% pada periode yang sama 2018," ungkapnya.
Polana menghimbau pihak maskapai untuk segera melakukan penyesuaian tarif paling lambat dua hari sejak Keputusan Menteri ditetapkan atau maksimal Sabtu (18/5) mendatang. Apabila maskapai tidak mengindahkan himbauan tersebut maka pemerintah tidak segan untuk memberi sanksi.
"Sanksinya jika tidak melaksanakan ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi," bebernya.
Baca juga: Asita Riau: Penurunan Tarif Pesawat belum Realistis
Pihak Kemenhub akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap keputusan baru ini setiap tiga bulan dan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada komponen-komponen yang mempengaruhi biaya penerbangan.
"Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan, jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," jelasnya.
Oleh karena itu Polana berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut karena harga tiket bersifat fluktuatif. Dia pun menjamin penurunan ini tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan, dan on time performance (OTP). (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved