Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Penurunan 15% Batas Atas Tiket Pesawat Tidak Akan Bebani Maskapai

Rudy Polycarpus
09/5/2019 20:08
Penurunan 15% Batas Atas Tiket Pesawat Tidak Akan Bebani Maskapai
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

MERESPON tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah akan menurunkan tarif batas atas sebesar 15%

Keputusan itu, kata Menteri Perhubungan Budi Karya, akan difinalisasi pada Senin pekan depan bersama bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

"Ada di kisaran itu. Kami akan finalkan hari Senin," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5).

Budi menjelaskan, dasar penghitungannya didapat dengan mencari HPP atau harga pokok produksi. HPP, jelasnya, bertumpu pada on time performance, avtur, dolar, dan keterisian kursi penumpang pesawat (load factor).

Ia memastikan angka penurunannya tidak akan membebani maskapai penerbangan. "Dibicarakan (dengan maskapai). Bukan minta persetujuan, tapi dikomunikasikan," imbuhnya.

Akibat mahalnya harga tiket pesawat, Budi memprediksi masyarakat banyak yang beralih ke angkutan darat di musim mudik Lebaran tahun ini. Penurunan arus mudik via udara diprediksi mencapai 5%. "Turunnya paling 5%, tapi itu sudah kami antisipasi," tandasnya.

Jalur darat menjadi pilihan para pemudik lantaran Tol Trans-Jawa yang sudah terhubung dari Jakarta hingga Surabaya.

"Ini meningkatkan ekspektasi masyarakat ke jalan tol. Karenanya kami bicara intensif dengan kepolisian dan sosialisasikan untuk menghindari penumpukan," ujar Budi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya