Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kementerian BUMN tak Bisa Paksa Garuda Turunkan Harga Tiket

Atikah Ishmah Winahyu
03/5/2019 18:35
Kementerian BUMN tak Bisa Paksa Garuda Turunkan Harga Tiket
Petugas melintas di depan deretan pesawat Garuda Indonesia(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku tidak bisa memaksa PT Garuda Indonesia (Persero) untuk menurunkan harga tiket pesawat. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan pihaknya hanya bisa bertindak sebagai pemegang saham.

Sebab, Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka dan sahamnya tercatat di Bursa Efek.

"Seberapa jauh pemegang saham mengintervensi kan, apalagi terbuka. Kita bisanya imbau (penurunan tiket), intervensi nggak bisa. Investor marah nanti," kata Gatot di kantor Kementerian BUMN, Jumat (3/5).

Baca juga: Pemerintah Cari Formula Baru Tekan Tarif Tiket Pesawat

Gatot menambahkan, penentuan harga tiket wewenang pihak manajemen Garuda Indonesia. Apabila pemerintah melakukan intervensi lebih jauh, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan pasar.

"Nanti harga sahamnya turun," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, Senin (6/5) pekan depan akan diadakan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan turut hadir. Hasil rapat tersebut nantinya akan menentukan langkah pemerintah selanjutnya dalam menyikapi harga tiket Garuda.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya