Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kemenhub Kesulitan, Tiket Pesawat Ditangani Kemenko Perekonomian

Nur Aivanni
26/4/2019 17:01
Kemenhub Kesulitan, Tiket Pesawat Ditangani Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution(CAHYO-SETPRES)

MENTERI Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengutarakan bahwa Kementerian Perhubungan kesulitan dalam menyelesaikan masalah tarif tiket pesawat. Maka itu, Kemenhub kemudian menyerahkan urusan tiket pesawat kepada Kemenko Perekonomian.

"Mereka yanh menyerahkan (ke Kemenko Perekonomian). Kementerian Perhubungan mengatakan mereka sudah sulit menyelesaikannya. Kemudian, kita bikin rapat aja," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).

Darmin menyampaikan bahwa pihaknya rencananya akan menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan maskapai Garuda Indonesia pada pekan depan. Ia pun enggan menyampaikan solusi apa yang akan disampaikan dalam rapat tersebut. "Nanti aja," ucapnya.

Baca juga: Jika Tetap Mahal, Menhub Terpaksa Atur Subprice Tiket Pesawat

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk menyelesaikan masalah harga tiket yang masih belum kondusif.

"Kami minta kepada Kementerian Perekonomian dan Kementerian BUMN untuk turut serta juga mengatur tarif (tiket) dari (maskapai) penerbangan khususnya Garuda," kata Budi saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/4).

Budi menyampaikan bahwa biasanya langkah yang diambil oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai market leader kemudian akan diikuti oleh maskapai lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya