Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengutarakan bahwa Kementerian Perhubungan kesulitan dalam menyelesaikan masalah tarif tiket pesawat. Maka itu, Kemenhub kemudian menyerahkan urusan tiket pesawat kepada Kemenko Perekonomian.
"Mereka yanh menyerahkan (ke Kemenko Perekonomian). Kementerian Perhubungan mengatakan mereka sudah sulit menyelesaikannya. Kemudian, kita bikin rapat aja," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Darmin menyampaikan bahwa pihaknya rencananya akan menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan maskapai Garuda Indonesia pada pekan depan. Ia pun enggan menyampaikan solusi apa yang akan disampaikan dalam rapat tersebut. "Nanti aja," ucapnya.
Baca juga: Jika Tetap Mahal, Menhub Terpaksa Atur Subprice Tiket Pesawat
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk menyelesaikan masalah harga tiket yang masih belum kondusif.
"Kami minta kepada Kementerian Perekonomian dan Kementerian BUMN untuk turut serta juga mengatur tarif (tiket) dari (maskapai) penerbangan khususnya Garuda," kata Budi saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/4).
Budi menyampaikan bahwa biasanya langkah yang diambil oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai market leader kemudian akan diikuti oleh maskapai lainnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved