Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MULAI 1 Mei 2019, para pengguna jasa ojek daring harus merogoh kocek lebih dalam untuk menggunakan jasa transportasi tersebut. Pasalnya, Kementerian Perhubungan telah merilis tarif baru bagi moda transportasi tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap aturan baru tersebut dapat diterima oleh semua pihak. Sosialisasi aturan tersebut, dikatakannya, telah dilakukan baik di Jawa maupun luar Jawa.
"Harapan saya rekomendasi aturan kita itu bisa diterima berbagai pihak. Perjumpaan antara keinginan dari pengemudi ojek dengan operator," kata Budi saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jumat (26/4).
Budi mengaku tidak ada keberatan yang signifikan dari aplikator dengan aturan baru tersebut. Mereka, kata Budi, akan melihat bagaimana respons pasar dengan tarif baru nantinya.
"Secara terstruktur tidak ada (catatan dari aplikator), mereka akan lihat bagaimana pasarnya gitu," terangnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved