Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Menhub Berharap Tarif Baru Ojek Daring Bisa Diterima

Nur Aivanni
26/4/2019 15:30
Menhub Berharap Tarif Baru Ojek Daring Bisa Diterima
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

MULAI 1 Mei 2019, para pengguna jasa ojek daring harus merogoh kocek lebih dalam untuk menggunakan jasa transportasi tersebut. Pasalnya, Kementerian Perhubungan telah merilis tarif baru bagi moda transportasi tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap aturan baru tersebut dapat diterima oleh semua pihak. Sosialisasi aturan tersebut, dikatakannya, telah dilakukan baik di Jawa maupun luar Jawa.

"Harapan saya rekomendasi aturan kita itu bisa diterima berbagai pihak. Perjumpaan antara keinginan dari pengemudi ojek dengan operator," kata Budi saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jumat (26/4).

Budi mengaku tidak ada keberatan yang signifikan dari aplikator dengan aturan baru tersebut. Mereka, kata Budi, akan melihat bagaimana respons pasar dengan tarif baru nantinya.

"Secara terstruktur tidak ada (catatan dari aplikator), mereka akan lihat bagaimana pasarnya gitu," terangnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya