Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pertanian terus berupaya mengoptimalkan lahan rawa untuk dapat dimanfaatkan sebagai sumber produksi padi.
Melalui program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI), Kementan menargetkan pemanfaatan lahan rawa seluas 400 ribu hektare (ha) yang tersebar di tiga provinsi yakni Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, alokasi anggaran yang disiapkan untuk memuluskan kebijakan itu mencapai Rp2,5 triliun.
"Nilai sebesar itu digunakan untuk membangun jaringan irigasi tersier. Setiap hekrtare dibutuhkan sekitar Rp4,3 juta," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhi melalui keterangan resmi, Kamis (25/4).
Baca juga: Kementan Libatkan Milenial untuk Selamatkan Rawa
Tidak selesai di situ, Kementan juga menyiapkan dana tambahan sebesar Rp1,2 Triliun untuk pemenuhan kebutuhan sarana produksi seperti benih, dolomit dan pupuk hayati serta pembinaan petani.
"Estimasi biaya untuk itu sebesar Rp2,01 juta per ha," lanjutnya.
Edhi berharap, program pengembangan pertanian padi di lahan rawa bisa mengangkat produksi di Tanah Air sehingga impor tidak perlu lagi dilakukan di masa mendatang. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved