Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu satu minggu kepada maskapai penerbangan nasional untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan langkah-langkah bila harga tiket tak kunjung turun.
“Saya akan mengevaluasi dalam satu minggu ke depan. Apabila masih tidak tercatat tarif yang bervariasi sebagian yang terjangkau, pemerintah akan memberlakukan ketentuan yang berkaitan dengan subclass,” katanya di Jakarta, kemarin.
Menurut Budi, pemerintah tidak ingin selalu mengintervensi masalah harga tiket penerbangan karena saat ini pihaknya memberikan kebebasan kepada maskapai untuk menetapkan tarif tiket. Namun, jika perusahaan tidak mengikuti apa yang telah didiskusikan, pemerintah terpaksa mengambil tindakan.
Budi menilai penaikan tarif tiket pesawat yang belakangan terjadi dipicu dengan persaingan antarmaskapai, keinginan mendapat keuntungan, dan bertahan dari masalah korporasi. “Namun, kita sepakat memberikan suatu ruang harga yang memungkinkan untuk masyarakat banyak, tanpa membuat korporasi berat,” tandasnya.
Sebelumnya, untuk merespons keluhan masyarakat mengenai harga tiket pesawat yang mahal, Menhub telah menerbitkan dua aturan baru, yaitu Permenhub No 20 Tahun 2019 dan Kepmenhub No 72 Tahun 2019.
Dengan aturan baru ini, Permenhub 14 Tahun 2016 tidak lagi berlaku. Dalam aturan baru ini, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas.
Penurunan tarif
Saat menanggapi imbauan Menhub itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air telah melakukan penurunan tarif tiket.
“Kalau tentang tarif tiket, Lion Air Group sudah menurunkan harga jual. Harga jual berbeda-beda karena antarrute bervariasi,” kata Danang, kemarin.
Menurut dia, harga jual tiket pesawat masih sesuai aturan, yakni di bawah koridor tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. Danang mengatakan perusahaan akan patuh pada aturan dari Kementerian Perhubungan demi kepentingan semua pihak.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut seberapa besar penurunan harga tiket yang telah diberlakukan Lion Air. “Lion Air Group akan menjalankan aturan dan kebijakan dari regulator untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengungkapkan, terkait anjuran dari Kementerian Perhubungan untuk penurunan harga tiket, Garuda Indonesia telah menawarkan harga promo dalam beberapa hari belakangan.
“Garuda Indonesia sudah mengeluarkan harga promo dalam beberapa hari ini untuk masa terbang hingga 13 Mei. Itu ialah tanggapan dan langkah kita untuk mengakomodasi anjuran dari Kementerian Perhubungan,” ujar Ikhsan.
Senada dengan Danang Mandala, Ikhsan pun masih hemat bicara terkait tarif subclass yang akan diberlakukan pemerintah jika pihak maskapai belum menurunkan tarif sesuai permintaan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 72 Tahun 2019, batas bawah dan batas atas harga tiket penerbangan Banda Aceh -Jakarta ialah sebesar Rp930 ribu sampai Rp2,657 juta. Harga tiket yang ditawarkan Lion Air untuk jalur serupa di tanggal 15 April 2019 mencapai Rp1,654 juta hingga Rp2,237 juta. Batik Air Rp2,378 juta dan Citilink Rp2,527 juta.
Pun Garuda Indonesia menawarkan harga Rp2,962 juta untuk sekali terbang. Tarif itu melampaui batas atas yang telah ditetap Menhub yaitu Rp2,657 juta. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved