Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tak Menguntungkan, Program BBM Satu Harga Tetap Prioritas

Satria Sakti Utama
02/4/2019 21:09
Tak Menguntungkan, Program BBM Satu Harga Tetap Prioritas
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengisikan BBM saat peresmian BBM Satu harga di Nias Utara, Sumatera Utara, Desember 2018(Antara/Irsan Mulyadi)

MENILIK dari sisi keekonomian, program BBM satu harga tidak memiliki dampak besar. Namun, pemerintah berkomitmen memberikan prioritas pada program yang memberikan akses bbm terjangkau pada daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan program ini akan terus eksis demi merawat cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Konsumsinya kecil sekali, jadi dampak secara nasional tidak ada. Program ini akan tetap dijalankan pemerintah karena ingin ada semangat keadilan sosial. Jadi pemerintah ingin wilayah terpencil, terluar, dan terdalam dapat merasakan layanan BBM dengan harga yang sama," jelas Jonan, Selasa (2/4).

Saat ini 133 kecamatan di daerah 3T telah merasakan dampak positif adanya program BBM Satu harga. Jonan pun menargetkan 170 kecamatan akan merasakan program yang sama hingga akhir 2019.

Baca juga : Jonan: Pemerintah Kebut BBM Satu Harga hingga 170 Titik

PT Pertamina (Persero) telah membangun 54 lokasi pada 2017 dan 68 lokasi pada  2018. Sisanya menjadi kewenangan PT AKR Corporindo.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Satya Widya Yudha menambahkan program BBM Satu Harga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk memberikan akses energi bagi seluruh masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Program ini menurut Satya menunjukkan negara hadir bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Janganlah berfikir seperti di Amerika Serikat, semua market price, itu salah betul. Kita harus mengingat pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menunjukkan kehadiran Pemerintah untuk menyediakan BBM bagi seluruh rakyak Indonesia," jelas Satya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya