Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terus berupaya untuk mencapai Ketahanan Energi Nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan mendiversifikasi energi melalui program-program bantuan langsung ke masyarakat, salah satunya program Pembangunan Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga (jargas). Pada tahun 2019 ini genap 10 tahun program jargas telah dilaksanakan Pemerintah.
Tujuannya agar masyarakat merasakan manfaat dana APBN dan dalam jangka panjang memperkuat ekonomi masyarakat. Gas alam yang dialirkan
melalui pipa ke rumah tangga selain sangat bersih, juga lebih aman karena tekanannya lebih rendah dari tekanan LPG. Artinya, apabila ada kebocoran, gas langsung naik ke atas ke udara bebas. Penggunaannya juga sangat murah, dengan pasokan 24 jam bila dibandingkan dengan LPG, sehingga dapat
mengurangi biaya rumah tangga sampai dengan Rp90 ribu per bulan per keluarga.“Setiap tahun pemerintah mengeluarkan dana APBN untuk menambah jaringan gas rumah tangga di berbagai daerah, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan pemanfaatan gas bumi,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tunda Penerapan Aturan Pajak E-Commerce
Lantaran keterbatasan anggaran pemerintah, pembangunan jargas dilaksanakan secara bertahap. Sejak dibangun pertama kali pada 2009 sampai saat ini, total sambungan rumah (SR) jargas nasional yang terbangun dengan dana APBN sebanyak 325.773 SR yang terdistribusi di 16 provinsi, 40 kabupaten/kota.
Selama 2018 pemerintah telah menyelesaikan total pembangunan Jargas menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2018 sebanyak 89.727 SR. Untuk 2019, direncanakan dibangun Jargas sebanyak 78.216 SR di 18 lokasi, yaitu Kabupaten Aceh Utara (4.490 SR), Kota Dumai (4.810 SR), Kota Jambi (2.000), Kota
Palembang (6.000 SR), Kota Depok (6.230 SR), Kota Bekasi (6.720 SR), Kabupaten Karawang (2.681 SR), Kabupaten Purwakarta (4.180 SR), Kabupaten
Cirebon (6.105 SR), Kabupaten Bojonegoro (4.000 SR), Kabupaten Lamongan (4.000 SR), Kota Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Pasuruan (4.000 SR), Kabupaten Probolinggo (4.000 SR), Kabupaten Banggai (4.000 SR), Kabupaten Wajo (2.000 SR) dan Kutai Kartanegara
(5.000 SR).
Pemerintah menugaskan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun dengan APBN kepada PT Pertamina (Persero) melalui sub holding gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Pemerintah mengimbau agar masyarakat yang telah
memperoleh fasilitas ini dapat menjaganya dengan baik serta disiplin membayar biaya pemakaian.
“Dengan adanya jargas akan mempermudah masyarakat karena tersedia setiap saat, tidak perlu keluar rumah mencari LPG jika sewaktu-waktu kehabisan,”
ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto. (Try/S2-25)
Kinerja positif perusahaan plat merah tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan pada tahun 2023 sehingga Pertamina dapat terus berkontribusi positif untuk negara.
Direktur Sales dan Operasi PGN Faris Aziz menjelaskan, kebutuhan energi gas bumi berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Jawa Barat akan meningkat
Kedatangan Menteri ESDM kali ini memberikan semangat kepada tim yang tengah melakukan akselerasi penyelesaian proyek JTB.
Gas sangat layak menjadi energi transisi menuju energi bersih karena ketersediaannya mencukupi.
Dalam empat tahun ke depan PGN akan semakin masif mengembangkan program jargas yang pendanaannya bukan melalui skema APBN.
Saat ini, perusahaan sudah menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PT Petrokimia Gresik, PT Bayu Buana Gemilang, dan PT Inti Alasindo Energy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved