Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenhub Rilis Tarif Ojek Daring

Satria Sakti Utama
25/3/2019 13:22
Kemenhub Rilis Tarif Ojek Daring
(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) secara resmi merilis tarif untuk ojek daring yang saat ini beroperasi di Indonesia. Aturan itu bakal dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang akan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam aturan ini, Kemenhub membagi tiga zona tarif ojek online. Zona 1 yang terdiri dari Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali ditetapkan biayanya dalam rentan Rp1.850 di tarif batas bawah dan Rp2.300 pada batas atasnya.

Sedangkan, tarif di zona 2 yang berada di kawasan Jabodetabek akan berada di kisaran Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometernya.

Sisanya yang tergabung di zona 3 bakal menerima tarif Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.

Yang patut digarisbawahi, seluruh biaya tersebut merupakan tarif nett atau yang didapatkan pengemudi secara bersih.

Tarif ini dapat kembali dinaikan sesuai dengan kebutuhan aplikator. Namun, Kemenhub hanya membatasi kenaikan tersebut maksimal sebanyak 20% saja.

Baca juga: Tarif Ojek Daring Terbaru tidak Langsung Diterapkan

Selain itu, Kemenhub juga menetapkan biaya jasa minimal untuk empat kilometer pertama. Untuk zona 1 dan zona 3 tarifnya sama yakni Rp7.000 hingga Rp10 ribu. Sedangkan, zona 2 mengalami sedikit perbedaan yakni berada di angka Rp8.000 hingga Rp10 ribu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan penetapan tarif dari pemerintah ini telah diukur dengan mempertimbangkan banyak pihak.

Tapi, jika ada ketidakpuasan perihal tarif tersebut masih disuarakan, Kemenhub pun siap membuka diskusi kembali.

"Mungkin tarif ini tidak menyenangkan semua pihak. Jadi, kita masih terbuka untuk diskusi. Dengan dinamika yang ada, kami mencoba berkomunikasi dengan banyak pihak. Tidak hanya dengan asosiasi pengemudi dan aplikator saja, kami juga berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), DPR, hingga pihak kepolisian. Kami tidak kenal waktu agar semua pihak puas, bahkan hari Sabtu dan Minggu pun kami tetap jalin komunikasi tersebut," ungkap Budi dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Senin (25/3).

Ia mencontohkan penentuan tarif batas atas merupakan saran dari Anggota Komisi V DPR RI yang akhirnya diamini pemerintah. Pertimbangannya agar aplikator tidak bisa menaikan tarif seenaknya dalam kondisi-kondisi tertentu, semisal saat jam sibuk atau ketika hujan.

"Jadi itu aspirasi dari Komisi V DPR RI dan kita akomodir. Intinya kita ingin melindungi konsumen agar aplikator tidak bisa menaikan harga seenaknya di momen tertentu. Jadi batas atas itu yang menjadi pedoman," imbuhnya.

Budi menambahkan aturan ihwal tarif ojek daring itu baru akan mulai aktif dimulai pada 1 Mei mendatang.

Pria yang pernah aktif di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) ini menyebut seluruh stakeholder membutuhkam waktu untuk penyesuaian diri.

"Aturan ini baru aktif 1 Mei. Bagi Kemenhub, kami akan memanfaatkam jeda waktu ini untuk sosialisasi ke daerah-daerah. Sedangkan, aplikator tentu diberikan waktu agar mempersiapkan logaritma sistem mereka juga," tutup Budi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya