Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPUTUSAN Kementerian Perhubungan melakukan pelarangan terbang sementara (temporary grounded) bagi pesawat jenis Boeing 737 Max 8 dinilai sudah tepat. Hal ini disampaikan langsung oleh pengamat penerbangan Gerry Soejatman saat dihubungi, Selasa (14/3).
Pengamat dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) ini menyebut keputusan Kemenhub secara teknis terlalu cepat. Namun, jika melihat sisi nonteknis dibenarkan karena masyarakat saat ini resah.
Baca juga: Boeing 737 MAX 8 Dilarang Beroperasi di Australia
"Dari sisi nonteknis tepat. Masyarakat sangat resah. Saat ini, saya pikir histerianya cukup parah dan itu tidak hanya terjadi di Indonesia. Ada beberapa negara lain yang melakukan hal sama," kata Gerry.
Lebih lanjut, Gerry menilai wajar Kemenhub melakukan inspeksi terhadap kelayakan terbang pesawat Boeing 737 Max 8 sembari menanti larangan terbang berakhir. Akan tetapi, Kemenhub dapat melakukan ulasan kembali jika ditemukan permasalahan yang sama pada kecelakaan Ethiopian Airlines dan Lion Air yang jatuh di Karawang akhir Oktober 2018 silam.
Menhub Budi Karya menyebut akan memberi tenggat selama sepekan dalam larangan terbang Boeing 737 Max ini.
"Setelah sepekan, bisa di-review lagi. Tapi kalau masalahnya sama yakni sistem MCIS-nya. Boeing seharusnya melakukan perbaikan," tambahnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved