Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan pemerintah perlu memperbaiki tiga hal untuk memastikan masuknya foreign direct investment (FDI) atau investasi asing langsung ke dalam negeri pascapemilu, April mendatang.
Pertama, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan online single submission (OSS).
"OSS harus diakui kebijakan yang baik tapi terlalu terburu-buru dan dipaksakan penerapannya. Sebaiknya, dievaluasi dan diterapkan dengan masa transisi," kata Piter kepada Media Indonesia, Kamis (7/3).
Kedua, sambung Piter, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan yang dikategorikan sebagai kebijakan yang tidak konsisten.
"Misalnya, terkait kewajiban kandungan lokal dan kewajiban pembangunan smelter," tambahnya.
Baca juga: Investasi Asing akan Hadirkan Teknologi Baru
Ketiga, lanjut Piter, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dengan antarlembaga perlu ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan klasik, seperti halnya pembebasan lahan, perburuhan dan bahan baku.
"Hambatan investasi umumnya ada di tiga hal di atas. Tanpa perbaikan mendasar di tiga hal tersebut investasi akan sulit masuk," tegasnya.
Jika ketiga hal tersebut bisa diperbaiki oleh pemerintah, investasi yang masuk ke Indonesia akan meningkat signifikan.
"Potensinya bisa dihitung dengan sangat sederhana. Saat ini, realisasi investasi kurang dari 50% dibandingkan izin prinsip yang dikeluarkan oleh BKPM. Artinya, kalau semua izin prinsip tersebut direalisasikan, investasi akan naik 100%. Itu belum terhitung izin baru yang diajukan oleh investor," tandasnya.(OL-5)
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Menurut Kepala Negara, dirinya kerap menerima laporan bahwa pelayanan dalam platform OSS tidak secepat yang digembar-gemborkan.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Adanya PKS tersebut memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data
"Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani covid-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved