Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Hanya 1%, Desa Belum Optimal Serap Dana

Cahya Mulyana
22/2/2019 15:26
Hanya 1%, Desa Belum Optimal Serap Dana
(ANTARA/Wahyu Putro A)

KETUA Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, Bibit Samad Riyanto, menjelaskan pengelolaan dana desa sudah sangat menggembirakan. Pasalnya, hanya 154 desa dari jumlah desa penerima dana tersebut yang belum mampu menjalakan manajemen keuangan dengan baik.

"Desa yang telah didatangi dan dibina oleh Satuan Tugas Dana Desa jumlahnya kurang dari 1% dari jumlah desa seluruhnya," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (22/2).

Baca juga: Start-Up Pangan Sangat Potensial Dikembangkan di Tanah Air

Menurut dia, pendampingan, monitoring dan evaluasi Satgas Dana Desa didasarkan pada pengaduan masyarakat. Tujuannya untuk mencairkan sumbatan-sumbatan dalam pengelolaan dana desa yang dihadapi pemangku kebijakan di tingkat desa.

Berdasarkan catatan, kata dia, pada 2018 Satgas Dana Desa bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hanya menemukan persoalan di 154 desa di 67 kabupaten dan 1 kota atau hanya 1% dari jumlah desa penerima dana tersebut.

"Permasalahan yang ditemukan dikelompokkan dalam 4 aspek yang meliputi regulasi, manajemen, sumber daya manusia (SDM) dan permasalahan lainnya. Akibat yang ditimbulkan dikelompokkan dalam 3 hal yaitu pelanggaran adiminstrasi, pidana korupsi dan pengelolaan dana tidak tertib," jelasnya.

Permasalahan yang menonjol berasal dari aspek manajemen dan SDM. Selain melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi juga melakukan pembinaan melalui pelatihan terpadu untuk menyelesaikan masalah, untuk pidana diserahkan kepada pihak berwenang.

"Satuan Tugas Dana Desa tidak dapat menyimpulkan dengan akurat apakah dana itu telah digunakan sesuai rencana dan sasaran. Pasalnya desa yang didatangi berdasarkan pengaduan masyarakat," pungkasnya.

Penyerapan dana masih terkonsentrasi untuk pembangunan infrastruktur dasar dan mampu menurunkan tingkat kemiskinan sekitar 1,2 juta orang lebih, atau 2 kali lipat daripada di kota 580.000 jiwa. Memang angka kemiskinan di desa masih banyak.

Sejak 2015 pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20,67 triliun dengan penyerapan 82,72 %, tahun 2016 dengan dana desa Rp 46,98 triliun dengan penyerapan 97,65 %, serta pada 2017 dengan jumlah dana desa sebesar Rp 60 triliun dengan penyerapan 98,54 %.

Baca juga: Kementerian PU-Pera Susun Big Data Industri Jasa Konstruksi

Dana itu digunakan untuk membangun jalan desa sepanjang 158.691 kilometer, jembatan 1.028.225 meter, tambatan perahu 4.711 unit, 14.770 unit kegiatan badan usaha milik desa (BUMDes), pasar desa 6.932 unit, penahan tanah 179.625 unit, air bersih 942.927 unit, serta saluran irigasi 39.351 unit.

Untuk menunjang kualitas hidup, dana desa digunakan untuk membangun posyandu sebanyak 18.477 unit, drainase 24.005.604 meter, fasilitas MCK 178.034 unit, gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) 48.694 unit, embung 3.026 unit, sumur 37.662 unit, dan Polindes 8.028 unit. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya