Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo menteri Kabinet Kerja mengalkulasi harga bahan bakar avtur. Pasalnya, tingginya harga avtur mengakibatkan melonjaknya tarif tiket pesawat terbang.
"Tadi baru tadi baru kami rapatkan. Saya sudah perintahkan untuk dihitung, mana yang belum efisien mana yang bisa diefisienkan. Nanti akan segera diambil keputusan," ujarnya ketika ditanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2).
Harga avtur dan dominasi maskapai penerbangan dituding sebagai penghambat pertumbuhan pariwisata Indonesia. Hal itu pernah disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B Sukamdani dalam Gala Dinner Peringatan HUT Ke-50 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Jakarta, Senin (11/2).
Jokowi menyatakan akan menyampaikan keputusan terkait harga setelah para menteri sudah menghitung ulang harga avtur.
Baca juga: Pemerintah Imbau Maskapai Penerbangan Turunkan Harga Tiket
"Setelah ada kalkulasinya kan. Wong baru saya perintah tadi, untuk melihat, membuat perhitungan membuat kalkulasi, ada opsi-opsi seperti apa baru sampaikan kepada saya," tandas Kepala Negara.
Terpisah, Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan agar Kementerian Keuangan untuk mengajiPajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan bahan bakar jenis avtur. Langkah ini dianggap bisa menekan harga avtur.
"Kami usulkan ke Menkeu. Tapi masih dilihat juga cost structure kita. Formula dari avtur, base cost sama, disamakan dengan yang di Singapura. Nah, ini saya sedang lihat di semua titik kita base structure kita ikuti formula ESDM bagaimana," paparnya.
Rini menjelaskan, harga jual avtur di Tanah Air sebetulnya tidak jauh berbeda dengan yang dijual di Singapura. Perbedaan paling fundamental ialah penjualan avtur di negara lain tidak dikenakan PPN.
"Jadi kita nggak terlalu beda jauh kok sama Singapura. Cuma ada perbedaan paling utama pajak. di kita kena PPN, di sana nggak kena," imbuhnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved