Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAh berencana untuk menurunkan tarif Tol Trans Jawa untuk angkutan logistik. Namun, angkutan logistik dituntut untuk juga berbenah diri dengan menaati aturan muatan barang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengaku bukan hal mudah untuk membuat truk-truk di Tanah Air mengangkut barang dengan volume yang sesuai ketentuan.
Sudah menjadi kebiasaan bagi pemilik truk untuk memuat barang sebanyak-banyaknya dalam sekali perjalanan.
Namun, ia melihat itu bukan sepenuhnya kesalahan pengusaha truk lantaran mereka hanya mengikuti permintaan pemilik barang sebagai pengguna jasa.
"Jadi ya beberapa truk kita memang tidak laik masuk tol. Masuk tol pun tidak akan bisa dipacu jadi lebih baik lewat jalan biasa saja," ujar Gemilang kepada Media Indonesia, Rabu (13/2).
Baca juga : Tarif Mahal Tol Trans-Jawa Segera Diakhiri Pekan Ini
Walaupun, truk yang digunakan baru, tetap saja kendaraan tidak akan bisa menyentuh kecepatan maksimum. Kebiasaan over dimension over load (ODOL) dinilai masih belum bisa dihilangkan.
"Truk kita memang didesain ODOL. Pada dasarnya, kita di jalan biasa sudah 'happy'. Apa lagi sekarang jalan biasa itu longgar karena banyak kendaraan pribadi yang berpindah ke Trans Jawa," ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mendesak pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang masih bandel dalam hal pengangkutan barang berlebih.
"Ini jelas harus disanksi. Berikan saja denda yang tinggi, umumkan ke publik atau cabut izin operasional perusahaannya," tegas Zaldy.
Hal itu harus dilakukan karena selama ini truk-truk ODOL sudah menimbulkan kerugian bagi negara.
Kendaraan bermuatan berlebih membuat badan jalan cepat rusak. Artinya, pemerintah atau pengelola tol harus mengeluarkan dana lebih besar untuk pemeliharaan.
Sederhananya, jika seharusnya hanya perlu dilakukan dua tahun sekali, perawatan jalan jadi harus dilaksanakan satu tahun sekali karena kelakukan truk-truk ODOL. (OL-8)
PT Jasa Marga Tbk mencatat sebanyak 376.175 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek. Jumlah itu tercatat pada periode H-3 sampai dengan H-2 Idul Adha 1445 H
PUNCAK arus balik sudah terlampaui pada Minggu (14/4), namun ribuan kendaraan dari Jawa Tengah ke arah Jabodetabek masih melintas di jalur Pantura dan Tol Trans Jawa
MINGGU (14/4) menjadi puncak arus balik dari Jawa Tengah menuju ke Jakarta, tidak hanya di jalan tol dan jalan nasional dipenuhi kendaraan
Pertamina melalui Patra Niaga memastikan ketersediaan stok BBM selama periode arus balik
Rekayasa lalu lintas one way periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024 di Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang sampai dengan Cikampek diberlakukan.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Lebaran 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved