Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mengkaji mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur. Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya keluhan dari kalangan pengusaha yang mengeluhkan harga tiket pesawat mahal lantaran harga avtur di Indonesia dinilai mahal.
"Kalau itu sifatnya level playing field, kita bersedia untuk membandingkan dengan negara lain. Kita selalu dibandingkan dengan Singapura, Kuala Lumpur. Kalau memang treatment terhadap PPN adalah sama, ya kita akan lakukan sama," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/2).
Sebagai informasi, kenaikan harga tiket dan bagasi pesawat dikeluhkan oleh para pengusaha di sektor perhotelan beberapa waktu belakangan ini. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan kondisi tersebut telah menyebabkan penurunan jumlah pengunjung hotel di Indonesia.
Baca juga: Industri Perhotelan Terpukul Tiket Pesawat
Menurut Indonesia National Air Carriers Association (INACA), avtur memberikan kontribusi sebesar 40% dari biaya operasional. Kemudian pembelian avtur oleh maskapai penerbangan telah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar 10%.
"Jadi, kita lihat supaya kita tidak ada kompetisi yang tidak sehat antara Indonesia dengan yang lainnya," pungkas Sri Mulyani.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved