Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan telah merampungkan rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Rumusan aturan yang akan menaungi dan memperbaiki tata kelola ojek daring dan pangkalan ini sudah masuk tahap uji publik terhadap 23 Pasal dalam 9 Bab untuk menyerap aspirasi dan nantinya bisa diimplementasikan dengan baik.
"Iya, kami bersama Kemenhub sedang melaksanakan uji publik di beberapa kota besar di Indonesia. Koreksi dalam uji publik akan lebih menguatkan posisi RPM itu sendiri nantinya," kata Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono kepada Media Indonesia, Jumat (8/2).
Baca juga: Ekspor Maluku Melonjak di Akhir 2018
Menurut dia, RPM sedang diuji publik mulai 4 sampai 15 Februari di beberapa kota besar. Selanjutnya, 18 sampai 25 Februari masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan rampugn pada 8 Maret mendatang. Ia menyebut, RPM ini juga telah menyerap seluruh aspirasi pengendara ojek daring. Pasalnya, perumusan aturan ini melibatkan seluruh pihak berikut perwakilan dari seluruh asosiasi mitra perusahaan aplikasi transportasi daring.
"Sejauh ini dalam RPM apakah sudah memuat aspirasi dari pengemudi," katanya.
Meskipun demikian, kata Igun yang juga Anggota Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) ini, seluruh isi RPM termasuk mengenai formulasi tarif batas atas dan bawah masih membutuhkan masukan. Oleh sebab itu, tahap uji publik menjadi sarana untuk memastikan seluruh pihak tidak ada yang dirugikan dari aturan tersebut.
"Itu untuk mengetahui pasal mana yang sudah dapat diterima dan belum dapat diterima oleh mitra ojek daring,"pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved