Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengamat: Permenhub Ojek Daring adalah Langkah Tepat

M. Ilham ramadhan Avisena
07/2/2019 15:43
Pengamat: Permenhub Ojek Daring adalah Langkah Tepat
(MI/PANCA SYURKANI)

KETUA Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) yang juga pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai Permenhub tentang ojek daring (dalam jaringan) adalah yang langkah tepat.

"Saya rasa Permenhub itu adalah langkah tepat. Memberikan payung hukum kepada ojek daring," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/2).

Baca juga: Tarif akan Dinaikkan, Ojek Daring tidak Takut Sepi Penumpang

Namun, ia berpendapat peraturan yang dibuat harus menguntungkan pengendara ojek daring dan penggunanya. Utamanya, mengenai tarif yang ingin ditetapkan. "Saya imbau supaya jangan terlalu tinggi, juga tidak terlalu rendah. Harus menguntungkan untuk pengendara ojek daring dan penggunanya," tambahnya.

Tigor meminta pemerintah melihat lebih jauh lagi sebelum menetapkan tarif. Hal yang perlu diperhatikan yakni, kebutuhan pengendara ojek daring untuk perawatan motor hingga kemampuan pengendara untuk kredit motor. "Harus proporsional masalah tarif itu. Kalau nantinya tidak beda jauh dengan taksi daring, ya pasti masyarakat lebih memilih naik mobil daripada motor," ujarnya.

Menurutnya Permenhub tentang ojek daring tidak hanya regulasi mengenai keselamatan pengguna dan pengemudi, tapi juga soal keselamatan. "Kalau saat ini belum ada asuransi kecelakaan, mungkin nanti akan ada, dan itu positif menurut saya untuk pengemudi dan pengguna," kata Tigor.

Baca juga: Kerek Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Perlu Reformasi Struktural

Ia tidak sepakat dengan besaran tarif yang ditentukan pemerintah. Menurutnya, Rp3.100 per km terlalu besar. Ia mengusulkan agar tarif minimin Rp10 ribu dengan jarak tempuh 5 km dan Rp2.100-Rp2.500 per km. "Jangan sampai karena tarifnya terlalu tinggi kemudian ditinggalkan masyarakat," paparnya.

Tigor tidak memungkiri keberadaan ojek daring kian memudahkan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya keuntungan yang seimbang antara pengguna dan pengemudi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya