Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengemudi Ojek Daring Pesimistis Tarif akan Dinaikkan

Putri Anisa Yuliani
07/2/2019 13:30
Pengemudi Ojek Daring Pesimistis Tarif akan Dinaikkan
(MI/BARY FATHAHILAH)

HARIONO, 45, pesimistis dengan rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek daring hingga Rp3.100 per kilometer dari tarif saat ini Rp2.000 per kilometer.

Tukang ojek daring yang juga karyawan ekspedisi itu mengatakan rencana kenaikan tarif telah ada sejak lama. Tapi, hingga kini, tidak pernah terealisasi.

"Hanya wacana itu. Kalau saya bilang sepertinya mustahil sih bisa dinaikkan segitu. Tarifnya mungkin bisa naik tapi cuma sampai Rp2.500," kata Hariono yang ditemui Media Indonesia, Kamis (7/2).

Ia mengatakan, sejak lama, aturan tentang ojek daring selalu alot dibahas di tataran pusat. Kebijakan-kebijakan yang menyangkut ojek daring kerap lambat dibahas karena banyak kepentingan yang bermain.

"Ya kalau tarif ojek atau mobil murah banyak yang mau naik. Otomatis orang melihat lebih baik jadi pengemudi 'online'. Nanti yang kredit mobil atau motor jadi tambah banyak deh. Untung juga kan pemerintah," tukas ayah tiga anak itu.

Baca juga: YLKI Nilai Tarif Ojek Daring di Peraturan Baru Terlalu Tinggi

Namun, Hariono mengungkapkan harapannya jika memang tarif hendak dinaikkan. Ia menegaskan jika aturan itu ingin dijalankan, pemerintah harus tegas pada dua raksasa aplikasi ojek daring yang saat ini beroperasi di Indonesia yakni Grab dan Gojek agar dapat menerapkan aturan itu.

"Jangan sampai setelah aturan dibuat malah semakin banyak promo yang aneh-aneh. Ujung-ujungnya kita pengemudi yang rugi," terangnya.

Sebelumnya, pada tahun lalu, komunitas ojek daring mengancam akan berdemo tepat pada pembukaan Asian Games 2018 untuk menuntut adanya kenaikan tarif serta pembatasan tarif demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

Demo tersebut tidak terlaksana karena Kemenhub akhirnya mengundang 97 aliansi pengemudi ojek daring guna memfasilitasi tuntutan para pengemudi.

Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, pada Januari silam, Kemenhub pun mulai menggodok aturan kenaikan tarif ojek daring. Ditargetkan aturan tersebut bisa tuntas pada Maret hingga April mendatang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya