Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGEMUDI transportasi daring merasa dirugikan dengan ditolaknya gugatan atas penggunaan telepon selular saat berkendara oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJJI) Igun Wicaksono menyayangkan putusan tersebut, Menurutnya, itu merugikan pengemudi
Gawai yang jadi modal utama pengemudi dapat membuka GPS atau alat pemberitahu posisi dan jalan yang harus dipilih untuk mencapai tujuan.
"Kami dari organisasi ojek daring PPTJDI maupun Garda Indonesia menyayangkan dan tidak setuju atas keputusan MK yang melarang pengemudi menggunakan GPS,"tegasnya kepada Media Indonesia. Kamis (31/1).
Baca juga : MK Putuskan Penggunaan GPS oleh Pengemudi Tetap Dilarang
Menurut dia penggunaan GPS melalui gawai sangat membantu pengemudi kendaraan sewa khusus untuk meningkatkan layanan. Keterangan posisi dan rute mempercepat layanan yang itu paling diinginkan para konsumen.
"Kami juga mencari alamat yang akurat serta mencari jalur yang lebih efektif agar terhindar dari kemacetan melalui GPS pada gawai sehingga bisa lebih efisien dalam berkendara,"katanya.
Igun meminta MK adil dan meninjau kembali keputusan menolak penggunaan GPS saat berkendara. Jika memang ditolak, seharusnya ada solusi lain bagi pengendara sebagai penggantinya.
"Kami akan kaji dan bahas mengenai penolakan ini dan akan tentukan langkah lanjut, apakah kami akan mengajukan langkah hukum ataukah langkah lainnya, karena kami akan kaji dahulu secara akademik," pungkasnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved