PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC secara resmi mensomasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan meminta mereka menjelaskan kepada publik dan investor terkait kesan inkonsitensi antara laporan hasil kajian perpanjangan kontrak kerja sama JICT pada27 April 2015 dan penjelasan yang diberikan kepada Pansus Pelindo II DPR RI pada 23 November 2015.
"Kajian yang dilakukan tim gabungan FRI & Bahana dengan mengunakan skenario termination (pemutusan kerja sama) dalam review perpanjangan kerja sama itu tidak relevan karena termination date (tanggalpemutusan) sesuai dengan Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di PelabuhanTanjung Priok antara IPC dan JICT secara definisi hanya di tetapkan berdasarkan adanya kelalaian atau keadaan kahar," jelas Direktur Keuangan IPCO Rias Petrus Moedak.
IPC sejak awal menetapkan lingkup pekerjaan konsultan keuangan dalam rangka perpanjangan kerjasama tanpa pernah menyebutkan adanya pengakhiran perjanjian yang lama (1999-2019). Hal ini diberlakukan secara konsisten dalam penugasan konsultan keuangan. IPC, tegasnya, kecewa dan menyesalkan kesaksian Bahana Securities yang berbeda ketika bersama-sama dalam Tim Gabungan (Bahanabersama FRI) di depan Pansus Pelindo perihal perhitungan perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT)olehIPC kepada Hutchison Ports Holding (HPH).
Penunjukan bahana oleh IPC merupakan hasil kesepakatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris IPC untuk memberikan pendapat profesional danf final secara independen atas perbedaan hasil reviu dari Deutsche Bank dan FRI, yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bersama. "Kami (DewanDireksi) dan juga Dewan Komisaris sudah sepakat apapun hasil yang dikeluarkan oleh Bahana pada saat itu, kami jadikan rujukan terkait lanjut atau tidaknya perpanjangan kerjasama di JICT," karena dari hasil kesimpulannya, Bahana menyatakan bahwa proposal HPH kepada IPC terkait perpanjangan kontrak layak untuk dipertimbangkan IPC menilai pemaparan perhitungan Tim Gabungan yang turut ditandatangi Bahana pada 23 November 2015 tidak menunjukkan konsistensi dan komitmen mereka sebagai Konsultan Keuangan Terkait Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan/Pengoperasian PT JICT dan KSO Koja. "Pemahaman transaksi dan perhitungan yang disampaikan Tim Gabungan pada 23 November 2015 kepada Pansus yang sangat berbeda dengan dokumen laporan yang Bahana sampaikan kepada IPCpada 27 April 2015 berakibat sangat merugikan kami. Untukitu IPC menyampaikan somasi terhadap Bahana," ujar Direktur Keuangan IPCO Rias Petrus Moedak.
Menurut Orias, dalam dokumen yang turut ditandatangani Tim Gabungan, termasuk Bahana, pada 23 November 2015 atas permintaan Pansus DPR, Bahana yang bertugasm elakukan review kajian Deutsche Bank danFRI justru memuat pernyataan yang terkesan menegaskan kajian yang mereka lakukan sendiri pada 27 April 2015. ?"Ini dua hal yang berbeda, Bahana diminta Direksi dan Komisaris IPC untuk melakukan penghitungan perpanjangan kontrak. Jadi dasarnya bukan menggunakan terminasi. Sementara hasil kerja Tim Gabungan menggunakan skenario terminasi. Jelas hitungannya berbeda dan perlu dijelaskan kepada publik," jelasnya.
Tentang IPC PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC sebagai operator pelabuhan terbesar di Indonesia mempunyai misi untuk selalu memberikan layanan kelas dunia kepada para penggunajasanya. IPC memiliki 12 cabangpelabuhan yang tersebar di wilayahbagianbarat Indonesia, yakni Tanjung Priok, SundaKelapa, Palembang, Pontianak, TelukBayur, Banten, Bengkulu, Panjang, Cirebon, Jambi, Pangkal Balam dan Tanjung Pandan. Selainitu, IPC memiliki 16 anakperusahaan yang terdiri atas PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Jakarta International Container Terminal, PT Pengembang Pelabuhan Indonesia, PT Indonesia Kendaraan Terminal, PT energy Pelabuhan Indonesia, PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, PT Pengerukan Indonesia, PT Elecronic Data Interchange Indonesia, PT Terminal Petikemas Indonesia, PT Pendidikan Maritimdan Logistik Indonesia, PT IPC Terminal Petikemas, PT Rumah Sakit Pelabuhan, PT Multi Terminal Indonesia, PT Jasa Armada Indonesia, serta KSO TPK Koja.