PP Pengupahan Diterbitkan, Sidang UMP DKI Ditunda

Putri Anisa Yuliani/Deni Aryanto
28/10/2015 00:00
PP Pengupahan Diterbitkan, Sidang UMP DKI Ditunda
( ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)
Sidang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditunda. Sebabnya ada keinginan dari anggota yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi DKI, pekerja dan pengusaha untuk mempelajari isi Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang beru saja disahkan oleh presiden.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono menyatakan PP tersebut baru didapatnya pagi ini dan kedua pihak lainnya pun bersepakat untuk mempelajari terlebih dulu isi PP tersebut.

"Meskipun saya ketuanya, saya tidak mungkin memaksakan. Jadi ada pihak yang minta ini ditunda. Ya kami tunda," kata Priyono.

Anggota Dewan Pengupahan dari sisi pekerja atau buruh, Muhammad Toha menegaskan tidak setuju terhadap skema penetapan UMP yang tercantum dalam PP tersebut.

Toha menyatakan PP Pengupahan tidak memihak buruh dan hanya mementingkan keuntungan pengusaha. Menurut Toha, dengan kondisi Ibu Kota sekarang jika menggunakan PP maka UMP DKI akan tertinggal dari daerah lain.

Selain itu, menurutnya tidak ada jaminan bahwa daerah lain sudah menggunakan PP Pengupahan dalam penentuan UMP masing-masing provinsi.

"Bisa selisih Rp 300 ribu lebih kita dengan daerah lain. Siapa yang bisa menjamin di daerah juga pakai PP?," kata Toha di Balaikota, Rabu (28/10).

Toha juga menuturkan hadirnya PP tersebut membuat tidak berfungsinya Dewan Pengupahan dalam menentukan UMP. Sebab, dalam PP tersebut UMP ditetapkan dengan hanya menggunakan nilai akumulasi jenis barang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Padahal selama ini, meskipun ketiga variabel tersebut selalu digunakan, adanya Dewan Pengupahan memberi jaminan tersalurnya aspirasi mengenai nominal kenaikan UMP baik dari pihak buruh maupun pihak pengusaha.

Faktor lain yang membuat pekerja keberatan adalah survei harga KHL yang hanya dilakukan lima tahun sekali yang terdapat di dalam pasal 43 butir kelima. Sementara di DKI, survei harga item KHL dilakukan empat kali dalam satu tahun untuk menentukan UMP tahun selanjutnya.

Di lain pihak, anggota Dewan Pengupahan dari sisi pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan terbitnya PP tersebut tidak bisa serta merta menjadi dasar bagi penentuan UMP DKI. Sebab, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengeluarkan Peraturan Menaker mengenai teknis penghitungan UMP.

"Makanya kita butuh dasar hukum yang kuat. Apalagi peraturan menterinya belum ada. Kita jangan terburu-buru," ujar Sarman.


Buruh menolak

Ribuan buruh dari sejumlah serikat kerja, Rabu (28/10), memenuhi ruas jalan di depan Istana Merdeka. Kedatangan massa selain memperingati Hari Sumpah Pemuda juga ingin menyuarakan masih dirasakan ketidakpuasan para buruh, khususnya terkait kebijakan pengupahan.

Massa mulai terlihat memenuhi sekitar Jalan Merdeka Utara sekitar pukul 10.00 WIB setelah terlebih dahulu berkumpul di Patung Kuda, Monumen Nasional. Selain menutup sebagian badan jalan, secara bergiliran, sebagian buruh melakukan orasi meminta pemerintah melakukan perubahan dan lebih memerhatikan nasib para pekerja. Akibatnya, sepanjang aksi berlangsung, lalu-lintas di sekitar terpantau mengalami kemacetan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan mengutarakan, di tengah kesejahteraan bagi para buruh yang hingga kini belum terjamin, Serikat pekerja/ buruh minta dilibatkan menetapkan kebijakan upah minimum dalam Dewan Pengupahan," cetus Iwan, Rabu (28/10).

Menyangkut standar kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai pula sudah perlu direvisi. Pasalnya, hingga saat ini indikator yang berkontribusi besar menentukan besaran upah minimum tersebut masih berisi 60 item. Sudah selayaknya, komponen tersebut sudah ditambah menjadi 84 item.

Di tingkat ASEAN saja, sambung Iwan, standar upah pekerja di Indonesia masih jauh di bawah anggota negara lain. Kondisi demikian jika terus dibiarkan dipastikan akan memicu kesenjangan ekonomi cukup dalam.

"Dibanding negara Thailand, Filipina, Malaysia, dan Singapura saja upah kita jauh lebih rendah. Harusnya pemerintah sudah memikirkan upah yang layak bagi para buruh," pintanya.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal turut menegaskan penolakannya terhadap PP pengupahan tersebut yang menurutnya hanya akan membuat buruh akan kian menderita kehidupannya.

"Kami tetap menolak formula upah minimum baru yakni inflasi+PDB, dan menuntut kenaikan upah minimum 2015 berkisar 22% - 25%." ungkapnya.

Ia beralasan, penolakan tersebut karena secara konstitusi penetapan upah minimum dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

"Jadi bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui PP & formula baru tersebut secara flat per tahun tanpa dirundingkan dengan serikat pekerja. Juga kebijakan ini kembali pada rezim upah murah atas keserakahan dan kerakusan pengusaha/apindo." ucapnya miris.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 78 tahun 2015, maka upah buruh akan naik paling tinggi hanya sebesar 10% dan akan berlaku selama puluhan tahun kedepan yang berdampak pada pemiskinan secara sistemik.

"Gelombang aksi akan terus dilakukan secara berlanjut tiap hari, hingga pemerintah merevisi aturan tersebut (PP Pengupahan)." tutupnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya