PT Perusahaan Listrik Negara (persero) menyatakan akan melakukan migrasi listrik secara bertahap. Hal itu dilakukan kepada pelanggan listrik bersubsidi golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak tepat sasaran. Tercatat oleh PLN, ada sebanyak 23,3 juta pelanggan PLN yang semestinya tidak diberikan subsidi listrik.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan pihaknya akan terlebih dahulu melepaskan subsidi listrik di wilayah Pulau Jawa, termasuk Jabodetabek. "1 Januari 2016 akan dicanangkan, tapi akan bertahap. Tidak mungkin 100%. Bertahap yang 900 VA. Langkah awal yang dilakukan Jabodetabek, DKI Jakarta, dan Jawa," terangnya usai Upacara Hari Listrik Nasional di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (27/10).
Pihaknya akan tetap menggunakan data keluarga miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Bila ada pelanggan yang protes, PLN baru akan memprosesnya dengan menagih Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).
Sofyan mengatakan pihaknya akan memastikan yang menerima subsidi listrik ialah kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Protes pasti terjadi. Tapi ketentuan pemerintah mereka harus ada kartu miskin. Kalau yang 900 VA komplain, kita datangi, minta kartus miskin dari mereka. Kita pastikan kalau subsidi itu benar-benar bagi rakyat miskin yang berhak dan layak menerima subsidi," cetusnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan PLN Adi Supriono menjelaskan rumah tangga yang akan dimigrasi ke golongan listrik non subsidi bisa menggunakan dua mekanisme. Pertama, masyarakat bisa meminta PLN untuk mengganti Mini Circuit Breaker (MCB) atau alat pembatas arus listrik di rumahnya. Biaya penggantian MCB itu, kata Adi, tidak akan dibebankan kepada masyarakat.
"Atau kalau mau tetap di 900 VA, tidak apa-apa. Cuma tarif listriknya nanti jadi beda. Harganya jadi keekonomian. Yang dimigrasi kan tarifnya," terang Adi.
Jumlah rumah tangga yang akan dimigrasi pada tahap awal belum bisa dipastikan oleh PLN. Namun, Adi memperkirakan ada sekitar 4 juta - 5 juta rumah tangga di DKI Jakarta yang tidak tepat sasaran.
"Angka pastinya belum tahu karena harus dicek. Yang harus dikurangi 23 juta rumah tangga. DKI mungkin bisa 4 juta - 5 juta," tuturnya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan data yang akan dipakai oleh PLN tetap mengacu pada data keluarga miskin dari TNP2K. Ia menegaskan indikator kemiskinan dari TNP2K tidak selamanya berpaku pada seluruh indikator. Bisa saja hanya beberapa indikator yang digunakan dalam menentukan kategori penerima subsidi listrik.
Padahal, dalam indikator yang disusun oleh TNP2K, yang tergolong keluarga miskin ialah keluarga yang rumahnya belum berlistrik.
"Ya kalo indikatornya itu, ga ada dong. Saya kira ada beberapa indikator. Saya kira yang indikator penghasilan rendah yang dipakai," kata Adi.
Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketengalistrikan Jatmiko menyatakan pihaknya tetap menggunakan data TNP2K. Alasannya, pihaknya akan menggunakan indikator penghasilan rendah dalam menentukan penerima subsidi listrik. "Yang berwenang berikan data keluarga miskin kan TNP2K. Dari penghasilan bisa. Cuma beberapa indikator saja yang dipakai, bisa. Nanti kita selaraskan," pungkasnya.
Sebagai informasi, tarif listrik untuk rumah tangga golongan 450 VA dipatok sebesar Rp415 per kWh dan golongan 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Sementara tarif listrik golongan 1.300 VA sebesar Rp1.305 per kWh. Artinya, per 1 Januari 2016, tarif listrik golongan 900 VA akan naik sebesar 115% atau Rp700 per kWh. (Q-1)