Pemindahan Pos Pelabelan Berdampak Turunkan Dwelling Time

Tesa Oktiana Surbakti
26/10/2015 00:00
 Pemindahan Pos Pelabelan Berdampak Turunkan Dwelling Time
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Rerata dwelling time (waktu bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini telah melampaui target dari Presiden Joko Widodo yakni 4,7 hari. Dari pelaporan berkala dalam laman resmi www.dwelling.indonesiaport.co.id, tercatat dwelling time di pelabuhan utama tersebut berada di kisaran 4,51 hari.

“Tapi target utama kami sebenarnya 2-3 hari. Memang perkembangan upaya menurunkan dwelling time terbilang lambat, namun kami tekankan progresnya ada,” kata Ketua Satuan Petugas Dwelling Time Agung Kuswandono dalam konferensi pers di Gedung BPPT, Senin (26/10).

Menuju pencapaian kisaran dwelling time tersebut, Agung menilai ada beberapa faktor yang berdampak signifikan bila berhasil direalisasikan. Salah satunya reaktifasi jalur kereta api barang yang menghubungkan lapangan kontainer Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung priok ke Stasiun Pasoso.

KA barang trayek Tanjung Priok-Cikarang Dry Port (CDP) paling lambat ditargetkan beroperasi Februari 2016. Beroperasinya jalur rel sepanjang 1,2 kilometer itu disebutnya membuka koneksi dari Pelabuhan Tanjung Priok ke pelabuhan lain, seperti Banyuwangi dan Surabaya.

“Maunya kami KA barang bisa beroperasi akhir tahun ini, tapi PT KAI menyanggupi Februari 2016 karena masih berkonsetrasi di KA bandara. Ya memang jalur yang mau dibuka aksesnya ini tidak terlalu panjang, cuman karena selama ini tidak berfungsi, maka terputuslah akses ke sejumlah lokasi. Begitu tersambung, maka akses ke beberapa pelabuhan melalui jalur kereta barang dapat terbuka,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Dampak domino dari terbukanya jalur koneksi tersebut, sambung dia, maka perekonomian di sekitar jalur lintas kereta api ikut berkembang.

Hal lain yang digadang-gadang bisa memberikan sumbangsih besar terhadap penurunan dwelling time melalui sisi kepabeanan, dengan cara memindahkan Pos Pelabelan dari Priok ke Cikarang Dry Port (CDP). Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan bertanggung jawab memberikan label/merek dagang berbahasa indonesia bagi barang impor sebelum beredar di pasaran.

Selama ini proses pelabelan yang memakan waktu 1 hari tersebut berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok. Agar upaya itu berjalan mulus, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah meminta pihak CDP menyediakan lokasi khusus di areal penimbunan kontainer. Agung mengungkapkan kawasan terbuka seluas 250 hektar tersebut belum dimanfaatkan sepenuhnya, sehingga tidak terjadi kepadatan seperti di Priok.

“Untuk aturan (pelabelan) yang ditujukan melindungi konsumen dalam negeri tentu tidak bisa dihilangkan. Makanya kami cari alternatif lain dengan memindahkan pos pelabelan ke lokasi yang tidak terlalu jauh. Meskipun sudah ada surat persetujuan pengeluaran barang (SPBB), namun belum keluar dari pengawasan bea cukai. Jadi masih bisa dikontrol post audit-nya,” pungkasnya.

Pemindahan pos pelabelan yang efektif beroperasi pada Desember mendatang diyakini berkontribusi mengurangi dwelling time sekitar 0,5-1 hari. Berkaitan dengan perizinan di sektor perdagangan tentang ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap sejumlah barang impor, pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan memangkas (menderegulasi) 16 aturan dari total 32 butir peraturan. Pentingnya perampingan regulasi terkait barang impor, mengingat 51% dari total komoditas dikenai aturan lartas.

“Dengan adanya deregulasi, importir bisa bergerak lincah. Untuk sisa 12 aturan lainnya, setahu saya masih dalam penandatanganan. Sementara 4 lainnya terkait besi, baja, gula, printer foto copy berwarna dan garam masih memerlukan negosiasi dan hitungan yang lebih rinci, karena menyangkut komoditas strategis,” urai Agung.

Ihwal usulan Tim Satgas Dwelling Time kepada Kementerian Perhubungan mengenai penaikan denda sebesar Rp 5 juta bagi peti kemas yang melewati batas waktu penumpukan, Agung mengatakan hal tersebut tidak perlu terlalu digarisbawahi lagi. Menurut dia, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2015 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok, penindakan di lapangan akan lebih tegas. Sebab, beleid yang efektif berlaku sejak Agustus lalu memberikan kewenangan kepada otoritas pelabuhan (OP) untuk memindahkan kontainer ke luar areal Tanjung Priok apabila menginap lebih dari tiga hari.

“Aturan itu malah sudah kuat. Karena kalau melewati masa inap tiga hari sudah disebut barang illegal. Intinya kita lihat dulu bagaimana implementasi di lapangan, kalau belum efektif juga mengurai penumpukan barang, bisa saja kita keluarkan lagi wacana penaikan denda berkali-kali lipat bisa sampai Rp 10 juta per hari,” cetusnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya