IZIN instan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak agar kebijakan itu efektif.
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan izin dari BKPM hanya sebagian dari keseluruhan dari izin prinsip untuk berinvestasi di Indonesia.
Kesulitan investor menempatkan dana mereka di Indonesia karena membutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) ataupun izin lahan. "Yang paling repot kan izin-izin di pemda dan juga mencari tanah yang di luar wewenang pemerintah pusat atau BKPM," katanya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat di Jakarta, hari ini.
Menurutnya aturan desentralisasi mengatur penerbitan izin berada di wewenang pemda. Sementara izin dari pemerintah pusat atau BKPM hanya sedikit.
"Karena itu bisa saja di BKPM cepat, tapi nantinya investor berhadapan dengan pemda," ungkap Chatib.
Jika kualitas pemda baik maka penempatan dana untuk investasi cepat. Hal itu berlaku sebaliknya. "Jika tidak, maka prosesnya akan tetap lama," paparnya.
Investasi, katanya, menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu menarik investor AS (Amerika Serikat) penting.
Selain investasi, masuknya investasi AS ke Indonesia akan membantu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia (SDM).
Chatib mengungkapkan perusahaan AS memiliki keunggulan, terutama SDM dan teknologi. Dengan masuknya investasi ke Indonesia maka transfer kemampuan bisa direalisasikan. "Kita bisa meminta untuk melakukan alih teknologi dan training," tambahnya. (Q-1)