Ini Penjelasan Istana Soal Perpanjangan Kontrak Freeport
Desi Angriani
22/10/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Istana memberikan penjelasan terkait kesimpangsiuran informasi perpanjangan kontrak karya penambangan PT Freeport Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan hingga saat ini pemerintah belum melakukan pepranjangan kontrak Freeport. Kontrak tersebut akan berakhir pada 30 Desember 2021
"Bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir," kata Teten melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (22/10).
Teten menjelaskan pertemuan antara Presiden dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu hanya membicarakan lima syarat perpanjangan kontrak. Yaitu royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua
Kendati Presiden menerima masukan untuk melakukan negosiasi sebelum masa kontrak berakhir. Presiden tetap kukuh menjalankan peraturan perundang-undangan terkait Minerba.
"Pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara. Namun, pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini," tutur pegiat antikorupsi ini. (Q-1)