Usia Pesawat Dibatasi 30 Tahun

Wibowo
22/10/2015 00:00
 Usia Pesawat Dibatasi 30 Tahun
(MI/Panca Syurkani)
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membatasi usia pesawat yang beroperasi 30 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail mengatakan usia pesawat yang melebihi 30 tahun dilarang beroperasi. Pembatasan usia pesawat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan merupakan upaya peremajaan.

Menurutnya, peraturan yang membatasi usia beroprasi pesawat diimplementasikan di berbagai negara. "Arab Saudi mengatur usia pesawat yang beroperasi maksimal 25 tahun," ujarnya di Jakarta, hari ini.

Muzaffar mengungkapkan aturan itu melarang PT Lion Mentari Airlines mengoperasikan dua unit pesawat tipe 747-200. Oleh karena itu maskapai LCC itu melakukan peremajaan pesawat.

Kemenhub memberikan jangka waktu 36 bulan bagi maskapai untuk melakukan transisi setelah Peraturan Menteri Perhubungan itu ditandatangani.

Aturan itu juga mengatur pembelian pesawat maksimal berusia 10 tahun yang beroperasi di Indonesia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya