Industri mebel dan kerajinan membutuhkan jaminan pasokan bahan baku dalam jangka panjang dan lestari dan menolak dilakukannya impor bahan baku karena tidak memberikan nilai tambah dan akan membunuh industri nasional. Hingga saat ini masih ada pihak-pihak yang menginginkan dibukanya ekspor bahan baku rotan dengan berbagai alasan, seperti rendahnya daya serap di dalam negeri.
Pihak pihak tersebut menginginkan ekspor bahan baku rotan sebab menganggap lebih praktis dan menguntungkan dengan mengekspor bahan baku dibandingkan melakukan ekspor barang jadi berupa mebel dan kerajinan. Pihak pihak tersebut mendesak agar Kementerian Perdagangan merevisi Permendag No. 35 Tahun 2011 tentang ketentuan ekspor rotan.
“Industri mebel dan kerajinan rotan membutuhkan jaminan pasokan bahan baku dalam jangka panjang dan lestari. Untuk itu, AMKRI tetap mendukung diberlakukannya Permendag No, 35/M-DAG/PER/11/2011 yang diterbitkan pada bulan November 2011 tentang ketentuan ekspor rotan, dimana didalamnya mengatur adanya larangan ekspor rotan dalam bentuk rotan mentah dan rotan setengah jadi (poles, kulit dan fitrit),†terang Sekretaris Jenderal AMKRI, Abdul Sobur dalam siaran persnya, Kamis (22/10).
Menurutnya industri mebel dan kerajinan rotan didalam negeri sangat membutuhkan bahan baku untuk semua jenis rotan. Disamping itu, seluruh sumber daya alam yang dimiliki harus diolah didalam negeri guna meningkatkan nilai tambah yang sebesar-besarnya.
Kebijakan pemerintah menutup ekspor rotan dalam bentuk bahan baku dan mewajibkan untuk diolah lebih lanjut didalam negeri sesuai UU No. 3 Tahun 2014 adalah sangat tepat, mengingat Indonesia telah memiliki dan mampu mengolah jenis bahan baku tersebut demi kesejahteraan masyarakat banyak. Disamping itu, semua jenis rotan yang ada dapat dimanfaatkan oleh industri mebel dan kerajinan rotan didalam negeri menjadi produk barang jadi.
“Dengan diterbitkannya Permendag No. 35 tahun 2011 industri mebel dan kerajinan rotan di dalam negeri mulai bergairah yang sebelumnya mengalami kelesuan, hal ini terlihat dari perkembangan ekspor produk rotan olahan yang sangat signifikan setelah diterbitkannya kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan, yaitu ekspor tahun 2011 hanya sebesar US$117,22 juta dan pada tahun 2014 ekspor mebel dan kerajinan rotan meningkat menjadi US$264, 9 juta atau naik 126 %,†terang Abdul.
Untuk itu AMKRI berharap pemerintah konsisten terhadap kebijakan yang melarang semua ekspor dalam bentuk bahan baku termasuk rotan tetap dipertahankan, sehingga industri dalam negeri dapat berkembang dan terlindungi.
"Rencana membuka kembali keran ekspor bahan baku rotan harus kita cegah sebab bahan baku tersebut pada akhirnya akan diekspor habis-habisan seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Ekspor bahan baku sangat bertentangan dengan program hilirisasi yang telah dicanangkan pemerintah. Di sisi lain, saat ini indaustri mebel dan kerajinan rotan masih dalam tahap recovery," keluh Abdul.
Sebelumnya dengan dibukanya keran ekspor bahan baku telah membuat China dan Vietnam merebut market share Indonesia. Kedua Negara tersebut muncul sebagai kompetitor Indonesia dan telah mampu menjual produk barang jadi rotan dengan harga yang lebih murah. Potensi market China yang besarpun tidak dapat dipenetrasi Indonesia karena China memasok kebutuhan dari hasil industrinya sendiri.
Akibat keluarnya kebijakan pemerintah yang membuka ekspor bahan baku maka wilayah Trangsan, Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi hilang dari peta sentra industri mebel dan kerajinan rotan nasional. Kelangkaan bahan baku ini juga telah menyebabkan para pengusaha industri rotan di Jepara, Jawa Tengah, Tengerang Banten, Lampung, Palembang, sentra-sentra industri rotan di Surabaya, dan beberapa sentra industri mebel di beberapa wilayah dalam skala kecil mengalami kesulitan memperoleh bahan baku.
Indonesia adalah negara penghasil bahan baku rotan terbesar di dunia. Sekitar 85% bahan baku rotan dihasilkan oleh Indonesia, sisanya dihasilkan oleh negara lain. Dengan demikian, kita memiliki domination value yang sangat luar biasa sebagai pelopor industri barang jadi rotan yang seharusnya berkembang menjadi negara penghasil produk barang jadi rotan terbesar dan terbaik di dunia.
"Perlu disadari, ada tiga kegagalan dalam kebijakan membuka kran ekspor bahan baku rotan yang diberlakukan pada tahun 2005. Pertama, gagal mendatangkan devisa karena pasar furniture rotan telah direbut negara lain. Kedua, gagal dalam menjaring pajak ekspor karena lebih banyak yang bocor melalui aksi penyelundupan. Ketiga, gagal melindungi para petani pemetik rotan karena harga rotan yang diterima mereka sangat rendah. Selama ini petani pemetik rotan hanya jadi dagangan dari para eksportir bahan baku rotan, padahal nasib mereka selama kran ekspor dibuka tidak pernah baik. Harga di tingkat petani pun terbukti semakin menurun," pungkas abdul. (Q-1)