Pengusaha dan Buruh Sambut Baik Formulasi Upah

Irwan Saputra
22/10/2015 00:00
 Pengusaha dan Buruh Sambut Baik Formulasi Upah
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Formulasi pengupahan buruh yang tertuang dalam paket kebijakan tahap empat disambut baik oleh kalangan pengusaha dan buruh. Walaupun, masih ada sebagian yang masih mempertanyakan kebijakan tersebut.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto menyatakan bahwa dari formulasi upah yang telah ditetapkan ini, masih ada pengusaha yang merasa keberatan. Namun, karena hal ini tertuang dalam peraturan, maka semua harus mematuhi.

"Apindo akan mendorong perusahaan anggota Apindo lebih comply. Peraturan ini akan memudahkan kita untuk lebih comply," katanya di Kongkow Bisnis PAS FM, Rabu (21/10).

Menurutnya, jumlah pengusaha yang setuju dengan peraturan ini lebih banyak. Bahkan, katanya, peraturan baru ini lebih menarik gairah investasi perusahaan.

"Sekarang lebih menggairahkan untuk investasi, karen ada kepastian dalam 5 tahun. Selama ini perusahaan dalam memperkirakan upah bisa meleset terlalu besar," tambahnya.

Adapun dari kalangan buruh, juga terjadi hal yang sama, ada yang setuju dan tidak. Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sarto menyatakan bahwa serikatnya mendukung kebijakan tersebut.

"Kami mengkaji bahwa dengan formulasi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ini akan mengejar pertumbuhan upah," ujarnya di tempat yang sama.

Namun, pihaknya mengharapkan perusahaan tidak lagi membahas upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Jadi di perusahaan itu yang dibicarakan upah real yang lebih tinggi dari itu," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Benny Soetrisno menganggap kebijakan formulasi upah tersebut sudah memberikan kepastian. Katanya, upah merupakan komponen biaya yang harus memiliki daya saing dan daya beli yang sudah tertuang dalam peraturan itu.

"Saya rasa apa yang dibuat pemerintah sudah tepat. Tinggal masing-masing rumah bekerja agar lebih produktif," katanya.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Irianto Simbolon menjelaskan bahwa melalui peraturan ini, lebih memberikan kepastian baik bagi perusahaan maupun pekerja.

"Kita juga ingin membangun perubahan mendasar. Bagaimana nilai para pekerja dihargai oleh pengusaha dengan menerapkan sistem skala upah ini," ucapnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya