RUU Jasa Konstruksi Jawab Tantangan Global dan Lindungi Industri Dalam Negeri
Teguh Nirwahyudi
16/10/2015 00:00
(ANTARA/Prasetyo Utomo)
SIDANG Paripurna ke-7 masa sidang I DPR tahun persidangan 2015-2016 dihelat Selasa (13/10). Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang yaitu pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa Konstruksi. Menyampaikan pandangannya, dalam sidang itu, Ahmad Hi M Ali mewakili Fraksi NasDem.
Dalam wawancara di ruang kerjanya, M Ali menguraikan kembali pandangannya terkait RUU Jasa Konstruksi. Anggota Komisi V DPR ini menyebut bahwa jasa konstruksi pada awalnya sudah di atur dalam UU No 18 tahun 1999. Persoalannya, dinamika dan pesatnya pertumbuhan jasa konstruksi di Indonesia yang semakin terintegrasi dengan tantangan global membutuhkan regulasi yang lebih segar.
“Atas pertimbangan itulah, Komisi V DPR merasa perlu melakukan perbaikan atau perubahan terhadap UU No 18 tahun 1999 menjadi UU Jasa Konstruksi yang baru,†tutur legislator yang kerap disapa Mat Ali ini.
M Ali menjelaskan bahwa RUU Jasa Konstruksi berupaya melakukan perbaikan secara menyeluruh, tidak hanya tambal sulam terhadap regulasi yang sudah ada. Menurutnya, Fraksi NasDem sadar akan pesatnya pertumbuhan pasar konstruksi di Indonesia. Dari tahun ke tahun terjadi lonjakan signifikan, dimana pada 2012 besaran pasar jasa konstruksi tercatat 249 triliun, tahun 2014 naik menjadi 370 triliun. Artinya, ada kenaikan kurang lebih 35% hanya dalam kurun waktu dua tahun. Perkembangan itulah yang menuntut regulasi baru agar keberadaannya bisa terkelola dengan baik.
Ali mengaitkan kebutuhan penyegaran regulasi jasa konstruksi itu dengan komitmen Indonesia untuk memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada Desember mendatang. Hal itu akan membuka ruang masuk bagi dunia luar ke pasar jasa konstruksi Indonesia.
“Keterbukaan ini yang mendorong kita untuk membuat peraturan dalam menghadapi MEA, sambil tetap memberi perlindungan terhadap pelaku jasa konstruksi dalam negeri. Sehingga kita bisa menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri,†tuturnya.
Menurut Ali, salah satu kelemahan jasa konstruksi dalam negeri adalah tenaga kerja jasa konstruksi hanya memiliki tujuh juta tenaga kerja bersertifikat. Angka yang secara proporsional hanya mencatat besaran 5 persen ini terhitung rendah dibanding jumlah sertifikasi yang dimiliki bidang usaha lain.
“Kalau kondisi ini tidak kita proteksi lebih dini, akan sangat sulit bagi tenaga kerja kita untuk bersaing. Maka dengan RUU Jasa Kontraktor itu, saya menekankan dalam masa keterbukaan (MEA –red) tersebut tenaga asing hanya untuk tingkat level manajer ke atas,†urai legislator dari Dapil Sulawesi Tengah ini.
Ali menjelaskah bahwa pembatasan tenaga kerja asing pada level manajer itu bertujuan untuk memungkinkan terjadinya alih teknologi ke dalam negeri. Berdasarkan data yang dia himpun, penguasaan pasar konstruksi nasional Indonesia dalam skala global pada 2015 masih masuk peringkat 4 setelah Tiongkok, Jepang dan Korsel. Persoalannya, peringkat itu tidak berbanding dengan tingkat kemampuan jasa konstruksi Indonesia, yang masih kalah bersaing dengan taiwan di kawasan asia.
Oleh karena itulah, RUU Jasa Konstruksi ini ke depannya tak sekadar ingin memberi perlindungan kepada penyedia jasa, tapi juga perlindungan terhadap user (pengguna) jasa bidang konstruksi. Dalam kacamata M Ali, kita tidak bisa menafikkan adanya berbagai kendala kegagalan konstruksi di Indonesia. dalam konteks ini, kita juga memerlukan akuntabilitas bersama antara penyedia dan pengguna jasa konstruksi.
Kepada asosiasi jasa konstruksi, dia meminta untuk tidak melihat RUU ini sekadar payung hukum saja, tapi juga melihatnya sebagai kewajiban bersama untuk menyiapkan tenaga kerja handal yang dapat bersaing di negeri sendiri.
“Jika ini tidak bisa disikapi dan dipenuhi oleh semua pihak, baik pemerintah mau pun teman-teman asosiasi jasa konstruksi dalam penyediaan tenaga kerja yang kompeten dan handal, lambat laun dunia jasa konstruksi kita bisa tergerus oleh tenaga kerja negara lain yang akan membanjiri dunia jasa Indonesia,†pungkasnya. (RO/Q-1)