Fitra: Tingkatkan Penyerapan Dana Desa Lewat Penyederhanaan Aturan

Irene Harty
13/10/2015 00:00
 Fitra: Tingkatkan Penyerapan Dana Desa Lewat Penyederhanaan Aturan
(FOTO ANTARA/Basri Marzuki)
Manajer Riset Fitra Misbahul Hasan mengatakan penyerapan dana desa bisa optimal jika ada penyederhanaan aturan. "Rekomendasi Fitra penyederhanaan aturan-aturan turunan desa untuk memudahkan implementasi," ungkapnya dalam diskusi bersama media di Sekretariat Nasional Fitra Mampang Prapatan IV, Jakarta, Selasa (13/10).

Dari aturan dana desa tertinggi yang disalurkan sebesar Rp1 miliar dan terendah Rp254 miliar, pembuatan aturan diperebutkan oleh tiga kementerian. Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri berlomba-lomba membuat 12 hingga 13 Peraturan Menteri.

"Banyak sekali aturan berbarengan yang menyertai implementasi dana desa. Banyak aturan membuat konsekuensinya banyak untuk pemerintah daerah yang mengakibatkan implementasinya mandek, kalau sudah cair desa belum tentu berani belanja karena aturan rigid," jelas Misbahul. Desa yang terkunci oleh aturan yang tidak efektif perlu ditindaklanjuti lebih jauh dengan penyederhanaan aturan.

Secara total transfer ke desa dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah pada semester awal sudah sampai Rp67,06 triliun. Dia pun melihat penyaluran transfer dan dana desa masih sesuai dengan komitmen dan peta penyaluran.

Selain penyederhanaan aturan, Misbahul juga meminta transfer dana desa perlu langsung diberikan ke desa, tidak melewati kabupaten atau kota. "Karena rawan penyanderaan terutama jelang pilkada. Dana desa disandera oleh pemerintah daerah, dorong daerah untuk penuhi ketentuan transfer daerah, ruang fiskal desa untuk tingkatkan pelayanan dasar jadi otomatis kurangi angka kemiskinan," sahutnya.

Dari data Kementerian Keuangan dari total transfer daerah dan dana desa Rp20,7 triliun sekitar Rp16,5 triliun sudah dicairkan. Akan tetapi baru Rp1,9 triliun atau sekitar 11% digunakan sedangkan 80% lainnya mengendap di rekening kabupaten/kota.

Untuk saat ini keberadaan transfer daerah dan dana desa belum mampu mengatasi kemiskinan. Tercatat penerima dana desa tertinggi adalah Tulungagung, Jawa Timur mencapai Rp1,7 miliar sedangkan terendah Nangroe Aceh Darussalam yang hanya mendapatkan Rp383 juta.

"Pendapatan per kapita kebanyakan di Jawa Timur, di luar Jawa masih rendah," sahutnya. Kenaikan transfer daerah dan dana desa dari anggaran daerah juga karena adanya pemotongan belanja pegawai untuk ditambahkan ke desa.

Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto menilai ada yang kurang tepat dari penyaluran dana desa yang awalnya untuk membangun desa pinggiran agar lebih mandiri secara ekonomi berubah menjadi desa padat karya. Hal itu tidak sesuai dengan nawacita dan bertabrakan dengan undang-undang desa sehingga tidak terimplikasi pada kesejahteraan desa.

"Ini jadi catatan merah kita apalagi dana desa lebih banyak diberikan oleh dana asing yaitu world bank, itu dampaknya akan seperti apa ke depan belum ada," imbuh Yenny. Belum lagi pola sentralistik yang masih dipakai dengan tugas pemerintah daerah terutama desa hanya sekadar mencatat pelaksanaan dan melaporkannya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya