Izin 3 Jam Plus-plus untuk Percepat Investasi

Dero Iqbal Mahendra
12/10/2015 00:00
Izin 3 Jam Plus-plus untuk Percepat Investasi
(Antara/Widodo S. Jusuf)
BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana untuk menambah output dari pengurusan perizinan sehingga tidak hanya terbatas pada pengurusan izin prinsip, NPWP, serta akta pendirian usaha. Sebagai awal, para investor akan dapat melakukan booking tanah selama 14 hari dari PTSP dalam proses pengurusan pertanahan bagi investor.

Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya saat ditemui di Jakarta, Senin (12/10) mengungkapkan bahwa investor akan dapat booking tanah yang mereka inginkan untuk membangun pabrik. Fasilitas merupakan bagian dari paket pengurusan perizinan 3 jam dari BKPM sehingga pengurusannya harus merupakan pemilik perusahaan tanpa bisa diwakilkan.

"Mereka bisa mendapatkan informasi soal pertanahan, seperti soal luasan lahan berapa dan untuk apa, bisa disajikan petanya. Mereka bisa membooking dua lokasi. Setelah itu kita akan keluarkan surat keterangan bahwa di lokasi tersebut si pengusaha sedang bermohon dan lahan yang mereka inginkan itu tidak bisa dimintakan oleh siapapun," terang Ferry.

Proses selanjutnya, para investor akan diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan dokumen pengurusan tanah tersebut. Nantinya investor akan dibimbing oleh tim BKPM untuk mempercepat persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu Ferry juga menekankan bahwa tanah yang dibooking tersebut tidak hanya terbatas di kawasan industri tetapi berlaku umum yang disesuaikan dengan RTRW daerah.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BKPM mengungkapkan bahwa dirinya menyambut baik adanya kemudahan yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sebab hal tersebut dapat menyelesaikan persoalan yang selama ini menyulitkan realisasi investasi dari investor karena masih mencari tanah hingga ke luar Jawa.

Rencananya, pelaksanaan izin 3 jam tersebut akan efektif dilakukan mulai 26 Oktober 2015. Namun fasilitasn baru tersebut tidak serta merta menggantikan sistem pengurusan izin prinsip yang pertama secara online dalam waktu 3 hari dan akan tetap berjalan beriringan.

Franky juga mengungkapkan bahwa persyaratan utama bagi investor untuk memperoleh pelayanan 3 jam tersebut yang pertama bagi investor adalah mereka harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksinya. Selain itu nilai proyek tersebut investasinya paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

"BKPM melalui izin investasi 3 jam itu produknya 3, yakni izin prinsip, NPWP, dan juga izin pendirian perushaan. Kementerian Agraria menambahkan outputnya yang ke-empat, yakni dalam pengurusan izin investasi 3 jam ini yang harus datang sendiri itu ownernya," ungkap Franky.

Dengan pemilik perusahaan datang mengurus izin dengann layanan 3 jam, owner tersebut dapat langsung memastikan penentuan lahannya di PTSP di Desk Agraria. Terutama bila lahan yang diinginkan tersebut tidak bersengketa dan tidak memiliki masalah sehingga bisa di booking selama 14 hari.

Selama pengurusan berkas 14 hari tersebut, Franky mengungkapkan pengurusannya bisa melalui perwakilan yang diberikan hak kuasa dan secara sistem tanah tersebut dikunci sehingga tidak dapat dilepas ke pihak lain. Hal tersebut menurut Franky sekaligus mengurangi tindakan-tindakan spekulan tanah di lapangan.

"Sebetulnya ada good will yang bagus dari kementerian lain agar output dari perizinan 3 jam itu ditambah. Sehingga nanti dari kementerian lain diharapkan akan mendapatkan yang ke-lima, ke-enam dan seterusnya. Jadi izin 3 jam itu yang saat ini outputnya 3 ditambah 1 dari Kementerian Agraria soal lahan, sedangkan yang lainnya menyusul," terang Franky. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya