Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap ketiga. Salah satu fokusnya mempertahankan keberlangsungan industri melalui diskon tarif listrik, keringanan pembayaran tunggakan listrik, dan penurunan tarif gas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menuturkan, saat ini banyak industri yang mengalami persoalan arus kas (cash flow) namun beban biaya listriknya terus membengkak. Akibatnya rawan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karenanya, Perusahaan Listrik Negara memberikan keringanan pembayaran listrik.
"PLN beri kebijakan dalam setahun hanya bayar 60%. Sisanya dicicil dan baru dibayar di bulan 13 dari sekarang," ujar Sudirman saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap III di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).
Pengumuman paket kebijakan dihadiri pula Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Mentari Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara.
Sudirman menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku bulan ini dan sisa pembayarannya bisa dicicil selama satu tahun. Dengan begitu, industri padat karya dalam negeri tetap bisa berkompetisi dengan produk-produk impor. Selain itu, guna meningkatkan produksi, pemerintah juga mendorong diskon tarif listrik sebesar 30% untuk pengoperasian pada pukul 23:00-08:00 WIB.
"Kalau mereka naikkan kemampuan produksi di malam hari, maka diskonnya akan 30% dari tarif normal. Jadi kita akan dorong industri berbasis mekanik itu menggunakan kapasitasnya di malam hari ketika beban sedang turun," ucapnya.
Sudirman menambahkan, pemerintah juga mendorong ketersediaan gas dengan biaya yang lebih murah. Pemerintah mengambil sikap mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dari kontrak gas. Untuk kontrak gas berkisar US$6-US$8 per MMBtu pengurangannya US$0-US$1 per MMBtu. Sementara untuk kontrak gas di atas US$8 per MMBtu penurunnya sekitar US$1-US$2 per MMBtu.
Menurutnya, skema ini dimaksudkan untuk mendorong industri hilir tetap hidup. Perioritasnya industri padat karya dan yang menggunakan bahan bakar gas seperti pupuk, petrokimia, dan keramik.
"PNBP akan berkurang, tapi sudah dalam hitungan. Jadi enggak apa-apa short term berkorban. Kekurangan PNBP belum dihitung, tapi kalau angka-angka tadi diberikan maka sekitar Rp12 triliun PNBP berkurang," tuturnya.
Lain halnya dengan listrik, pengaturan gas baru bisa diberlakukan pada 1 Januari 2016 sebab pemerintah masih perlu melakukan persiapan. Mulai dari identifikasi, sosialisi kepada pengusaha, termasuk komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah juga memberikan keringan di sektor energi lainnya. Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi turun sebesar Rp200 per liter manjadi Rp6.700 per liter. Penurunan ini berlaku untuk solar non subsidi.
Selain itu, harga Avtur, LPG 12 kilogram, Pertamax, dan Pertalite sudah turun sejak 1 Oktober 2015. Sementara itu harga Premium tetap di angka yang sama. Penurunan harga BBM berlaku mulai Oktober hingga Desember 2015.
Selain mendorong industri, pemerintah juga mengupayakan keberlangsungan hidup petani sekaligus memperluas akses perbankan melalui asuransi pertanian. Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menuturkan, skema asuaransi pertanian sudah digodok bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan konsorsium perusahaan asuransi.
"Pada skema ini, 80% premi dibayar pemerintah, 20% oleh petani. Ini untuk mengantispasi ketidakpastian musim dan resiko kerugian," ucapnya.
Untuk tahap pertama pemerintah mengalokasikan premi Rp150 miliar untuk 1 juta hektare lahan pertanian padi. Rinciannya premi per hektar ditetapkan Rp180 ribu dengan Rp150 ribu dibayar pemerintah dan sisanya petani. Asuransi pertanian bisa mulai diterapkan pada musim tanam 2015.
Selain itu pada sektor keuangan, OJK juga meluncurkan kebijakan relaksasi persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valas oleh bank, revitalsiais industri modal ventura, dan pembentukan konsorsium untuk pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi. Lainnya pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor dan one project konsep dalam penetapan kualitas kredit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, setelah pemerintah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 12% pada tahun ini dan 9% pada tahun depan, pihak yang mendapatkan juga diperluas. Masyarakat berpenghasilan tetap alias pegawai yang sebelumnya tidak bisa mendapat akses KUR kini diperbolehkan sepanjang untuk kegiatan produktif.
Adapaun untuk kemudahan perizinan di bidang eprtanahan untuk penanaman modal, dilakukan eprubahan besar. Darmin mengatakan, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merevisi Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria.
"Sebagai contoh permohonan hak guna usaha (HGU) dari tadinya 30-90 hari diperpendek menjadi 20 hari kerja untuk lahan sampai dengan 200 hektare. Sednagkan lahan di atas 200 hektar itu menjadi 45 hari kerja," tuturnya.
Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan kondisi pasar keuangan terus membaik. Selain situasi eksternal dari penundaan kenaikan suku bunga The Fed, paket kebijakan yang digelontorkan pemerintah ikut berperan.
"Paket pertama, kedua, ketiga memang disambut positif yang menunjukkan bahwa kita serius melakukan reformasi struktural," ucapnya.
Menurutnya, perbaikan struktural mulai dari pariwisata dan perizinan diberbagai sektor dalam jangka menengah panjang akan menurunkan inflasi dan menambah suplai valuta asing.
Ketua Asosiai Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat berharap paket kebijakan pemerintah bisa langsung menyentuh sektor riil. Ia mengatakan, saat melakukan pertemuan dengan API Presiden Joko Widodo juga meminta kalangan pengusaha memberi masukan apabila masih ada kekurangan dari paket kebijakan yang diluncurkan.
"Yang penting para menterinya harus kerja keras ya," katanya. (Q-1)