Dalam paket kebijakan jilid III yang diumumkan pada hari ini, penurunan harga BBM masuk di dalamnya. Harga solar bersubsidi diturunkan Rp200 per liter hingga menjadi Rp6.700 per liter. Sementara harga premium ditetapkan tidak berubah sebesar Rp7.400 per liter di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp7.300 per liter di luar Jamali.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan penurunan harga solar bersubsidi masih menguntungkan PT Pertamina (persero). Pasalnya, harga keekonomian solar bersubsidi sebesar Rp6.250 per liter, sehingga masih ada selisih positif sebesar Rp450 per liter. Besaran itu dinyatakan Wiratmaja masih bisa menutupi selisih negatif dari penjualan premium yang masih di bawah harga keekonomian, yakni Rp7.900 per liter.
"Masih ada delta positif," ucap Wiratmaja sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurutnya, harga premium sudah tidak bisa diturunkan kembali, kecuali ada penurunan pajak BBM. Pihaknya pun sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menurunkan pajak BBM, entah itu pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
"Lagi diusulkan, tapi tidak bisa dalam waktu pendek. Prosesnya panjang," cetusnya.
Harga baru solar tersebut, lanjut dia, akan berlaku tiga hari ke depan dan berlaku hingga akhir tahun. Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi untuk melakukan kemungkinan perubahan harga. (Q-1)