Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memusnahkan hasil tangkapan barang cukai ilegal di Wilayah Jakarta dengan total kerugian negara senilai Rp5,8 miliar.
Adapun barang yang dimusnahkan yaitu, 2 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp900 juta, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5767 botol atau setara 4381 liter dengan potensi kerugian negara Rp4,6 miliar, dan juga etil alkohol atau bahan baku pembuatan miras sebanyak 57 drum yang setara 11400 liter dengan potensi kerugian Rp228 juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupaka hasil tangkapa pada periode Januari hingga Oktober 2015.
"Dari barang yang diamankan tersebut ilegal karena tidak memiliki pita cukai, ada yang menggunakan pita cukai palsu, bahkan ada barang yang pasu dan pita cukainya juga palsu," kata Heru di kantor pusat DJBC, Rawamangun Jakarta Timur.
Penangkapan itu merupakan operasi besar-besaran terhadap pelanggaran peredaran dan penjualan minuman keras, rokok dan etil alkohol yang dilakukan atas kerjasama Bea Cukai dengan BNN, Polri, Kejaksaan, PT Pos Indonesia, TNI hingga Pemda.
"Ini bukan dari sisi ilegal dalam kewajiban cukai, tetapi operasi ini untuk mencegah peredaran minuman dengan bahan baku yang palsu," ujar Heru
Pihaknya juga berjanji akan terus melakukan operasi sejenis untuk meminimalisir kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai, Oza Olavia yang juga bertindak sebagai pemimpin operasi ini mengatakan selain barang diatas, bea cukai juga berhasil menindak pemasukan narkotika.
"Bea cukai juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) diwilayah jakarta yang diselundupkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Tangkapan ini telah kami limpahkan ke kepolisian,"Ujar Oza. (Q-1)