BPJS Harus Punya Instrumen Hadapi Krisis Global

Teguh Nirwahyudi
09/9/2015 00:00
 BPJS Harus Punya Instrumen Hadapi Krisis Global
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
SEJAK dilaunching per 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Dalam pelaksanaannya, keempat program itu mengalami beberapa perkembangan terkait regulasi mau pun implementasinya.

Belum lama ini, BPJS Ketenagakerjaaan juga diramaikan keinginan pihak buruh agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merevisi PP Nomor 46 Tahun 2015 terkait Program JHT. Akhirnya, peraturan itu diubah menjadi PP Nomor 60 Tahun 2015. Revisi itu menegaskan bahwa peserta BJPS tak lagi harus menunggu 5 tahun untuk menjadi peserta masa iuran aktif.

Selain itu, program JKK dan JK juga sangat diperlukan pekerja, mengingat resiko kecelakan dan kematian sering terjadi dalam dunia kerja. Direktur BPJS Ketenagakerjaan Evelyn G Masassya menjelaskan bahwa program JKK dan JK menawarkan beberapa perbedaan prinsip yang memberi tambahan manfaat terhadap peserta dibanding jamsostek sebelumnya.

“Selain peserta mendapatkan pengobatan sampai pulih tanpa batasan biaya. Bagi peserta yang meninggal, maka anak yang ditinggalkan tersebut mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan sebesar 12 juta,” tuturnya Evelyn saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (8/9).

Menanggapi paparan itu, anggota Komisi IX Amelia Anggraini menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama dalam kondisi pelemahan ekonomi global saat ini.

“Untuk PHK saat ini, apakah secara otomatis sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program JHT atau masih tanggungjawab manajemen Jamsostek” Ungkap Amel.

Lebih lanjut, Amel sangat menyayangkan adanya perusahaan yang justru berlindung di balik krisis global sebagai alibi untuk melakukan PHK.

“Seharusnya, perusahaan sebelum melakukan PHK, terlebih dulu melakukan efisiensi di bidang lain. Tidak serta-merta memilih jalan satu-satunya yakni proses PHK,” tandasnya.

Politisi NasDem ini juga menyinggung skema pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dana sebesar kurang lebih 200 trilliun. Amel ingin memastikan bahwa BPJK Ketenagakerjaan sudah memiliki instrumen pengaman andai kata kondisi global tak kunjung membaik. Dari rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR menarik benang merah bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan sosialisasi program kepada para pekerja, khususnya yang belum menjadi peserta program BPJS. (RO/Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya