Serbuan Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia membawa kekhawatiran bagi tenaga kerja asli bangsa Indonesia. Dalam Rapat Kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi III meminta agar Kemenkumham dapat menyusun strategi yang efesien untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan nasional diatas segalanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto meminta agar pemerintah mencabut bebas visa bagi warga Tiongkok. Ia mencontohkan, penyalahgunaan visa tersebut banyak dilakukan di sektor informal seperti pariwisata. Menurutnya, mereka bebas bekerja karena bebas visa yang diberikan dan mereka dapat waktu satu bulan.
“Ini harus kita lakukan kalau tidak bisa bebas semua kemana-mana. Saya minta bebas visa bagi TKA ini ditinjau dulu. Boleh 14 hari, tidak boleh lebih dari itu. Tidak perlu 1 bulan. 1 bulan itu potensi mereka bisa berdagang kaki lima. Mereka juga bisa melakukan pernikahan siri dengan warga setempat. Itu terjadi di Probolinggo dan Lumajang,†ujar Wihadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).
Selain meminta pemerintah untuk mencabut bebas visa bagi warga Tiongkok, pihaknya meminta agar dibentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan TKA dan Orang Asing. Panja ini akan melibatkan Imigrasi dan Kepolisian.
Usulan membentuk Panja itu juga didukung oleh Fraksi Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Menurutnya, Panja Pengawasan TKA ini sangat penting sebagai upaya perlindungan. Lebih lanjut, pihanya mengatakan hasil kunjungannya ke daerah-daerah atau wilayah yang banyak menggunakan tenaga asing ternyata banyak ditemukan adanya tenaga kerja asing yang tidak mempunyai skill.
“Akhir-akhir ini dihadapkan pada persoalan yang menjadi kecemasan publik. Bahwa gelombang masuknya pekerja khususnya dari Tiongkok mencemaskan masyarakat karena jumlahnya yang besar. Hingga periode Mei 2015 saja ada 25.000 pekerja. Itu yang terdeteksi belum kalau sampai ditemukan yang ilegal,†ujar Didik.
Menurutnya hal ini meresahkan masyarakat terlebih saat ini akses ekonomi rakyat sedang lemah. Tetapi ternyata, sambung dia, saat ini masih dihadapkan dengan kondisi ada tenaga kerja asing yang notabene begitu besar kuotanya dan tidak punya skill. Ia menilai kebijakan Imigrasi harusnya sudah sejalan dengan peraturan tentang perlindungan pekerja domestik dimana disitu tertulis bahwa parameter penggunaan tenaga kerja asing adalah bagi mereka yang memiliki kemampuan (skill).
“TKA yang punya kemampuan pun dalam waktu tertentu 4-6 bulan dan itu ditambah mereka harus ada pendampingan tenaga kerja lokal untuk transfer teknologi. Artinya itu merebut peluang untuk akses kehidupan. Ini ada ambivalensi antara azas dengan pelaksanaannya,†tandasnya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI apabila hendak membuat Panja Pengwasan TKA. Ia juga sepakat akan mengadakan rapat gabungan antara kementerian-kementerian dan DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan bebas visa untuk TKA.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga mengungkapkan memang ada beberapa persoalan yang dilematis menyangkut TKA. Ia sependapat bahwa seluruh pihak harus merumuskan kebijakan secara komprehensif. Ia mengatakan memang banyak TKA yang merambah pekerjaan level bawah karena ada kontrak proyek 'terima jadi'.
“Memang ada dalam proyek yang disebut kontrak kerja yang kita terima bersih, tinggal hasilnya saja. Pada umumnya China itu mau investasi dalam proyek-proyek seperti itu. Mereka mau cepat dan efesien. Kalau pekerja kita itu bekerja memplester sehari 5 meter, mereka bisa sampai 15 meter. Saya menyadari banyak juga yang laris. Namun yang perlu diawasi itu yang masuk sebagai turis dan lari apalagi sudah masuk ke sektor ekonomi dan pengedaran narkoba,†jelasnya.
Sehubungan dengan itu, pihaknya membutuhkan kerjasama seluruh pihak agar dapat mengawasinya terutama di area perbatasan. Ia mengatakan di Malaysia, memeri fasilitas bebas visa ke ratusan 159 negara. Namun, Yasonna menegaskan, Indonesia tidak akan mencontoh Malaysia karena ia menganggap Indonesia adalah negara yang besar berbeda dengan Malaysia.
“Kita juga perlu kerjasama dengan Mendagri karena ada juga kasus kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan kepada orang asing dan diberi kartu tanda penduduk buat dia membuat passpor. Nanti kita juga evaluasi kebijakan bebas visa ini sejauh mana dapat mengangkat pariwisata kita. Lebih banyak mana, manfaat dan mudharatnya,†pungkasnya. (Q-1)