BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Jaminan bagi Pekerja

Iqbal Musyaffa
30/8/2015 00:00
 BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Jaminan bagi Pekerja
(--(MI/Ramdani))
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan manfaat yang akan didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan bertambah. “Plafon biaya pengobatan dan perawatan untuk kecelakaan kerja kami hilangkan dari sebelumnya maksimal Rp 20juta, kini akan ditanggung sepenuhnya sampai sembuh,” ujarnya dalam acara sosialisasi era baru jaminan sosial ketenagakerjaan di Balikpapan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menanggung biaya angkutan darat, laut, ataupun udara untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. “Kita juga berikan biaya pemakaman dan juga beasiswa pendidikan untuk ahli waris pekerja yang meninggal ataupun cacat total karena kecelakaan kerja.”

Selain itu, untuk peserta yang cacat akibat kecelakaan kerja, akan dilakukan pendampingan mental dan fisik hingga dipastikan dapat bekerja kembali. “Kita latih juga di BLK. Kita minta perusahaannya untuk mempekerjakannya kembali.”

Kemudan, bagi pekerja yang meninggal akan mendapat santunan 48 kali dari upah terakhir yang diterima dan beasiswa Rp12 juta untuk ahli warisnya.

Elvyn mengatakan saat ini berdasarkan PP 60 tahun 2015 yang diikuti Permen 19 tahun 2015, bagi pekerja yang di-PHK dapat mengambil seluruh saldo Jaminan Hari Tua setelah 1 bulan berhenti kerja, berapapun lama keanggotaannya.

“Sebelumnya saldo hanya bisa diambil setelah 5 tahun kerja. Setelah kembali kerja, pekerja yang di PHK wajib mendaftar ulang kepesertaannya,” jelas Elvyn.

Manfaat lain yang akan didapatkan tenaga kerja pada era baru jaminan sosial ini lanjut Elvyn adalah dana pensiun akan dapat diterima setiap bulan sampai pekerja meninggal. “Jadi kini pekerja swasta juga punya jaminan dana pensiun. Sama seperti PNS.”

Setelah pekerja meninggal, dana pensiun akan tetap diterima oleh istri ataupun suaminya sampai meninggal dan akan diteruskan oleh anaknya sampai umur 23 tahun. “Dana pensiun akan diberikan sekitar 40% dari rata-rata upah sebelumnya. Inilah keindahan manfaat saling berbagi. Yang hidup membantu keluarga yang meninggal. Yang bekerja membantu yang pensiun.”

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana berjumlah Rp203 triliun dan seluruhnya berbentuk dana tunai. “Untuk dana Jaminan Hari Tua saat ini berjumlah Rp179 triliun dan telah menghasilkan hasil investasi sebesar Rp11,3 triliun.”

Sementara itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan dana yang dikelola tersebut diinvestasikan dalam bentuk instrumen surat utang sebesar 46,91%, deposito sebesar 23,69%, saham 20,89%, reksadana 7,92%, dan investasi langsung sebesar 0,59%.

“Kami terus berupaya meningkatkan kepesertaan tenaga kerja. Di Kalimantan dari 1,2 juta tenaga kerja, baru 407 ribu yang terdaftar.”

Secara umum, antusiasme pekerja untuk mendaftar menurutnya sangat tinggi. “Setiap wilayah kita full melebihi kapasitas. Ini berarti perusahaan ingin tahu lebih banyak manfaatnya.”

BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang menjangkau pekerja bukan penerima upah. “Kita masif sosialisasi ke mereka karena punya hak yang sama. Ada tahapan-tahapannya. Pertama perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Tidak menutup kemungkinan untuk ikut JHT dan pensiunan bagi pekerja bukan penerima upah.”

Di Kalimantan saat ini terdapat 2950 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaa, naik 26,37% dari semester yang sama tahun lalu.

“Sesuai roadmap Bappenas, di tahun 2018 kita harus akuisisi 40 juta sektor formal penerima upah. Untuk pekerja bukan penerima upah targetnya baru 5% saja.”

Jumlah tenaga kerja penerima upah terdaftar saat ini sebanyak 22 juta. Bukan penerima upah sudah lebih dari 1 juta. “Potensi pekerja formal menurut BPS ada 45 juta. Total pekerja informal ada 70 juta.”

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berwenang untuk menginvestigasi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Penegakan hukum sanksi administrasi akan diberikan oleh pemerintah daerah. Ada tugas lain dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan tindakan hukum bagi pelanggaran penyelenggaraan.”

Pada tingkat pusat, dilakukan kerja sama dengan institusi lain seperti kemenkumham untuk pemberian sanksi keimigrasian dan BPN untuk pemberian sanksi terkait surat tanah dan juga dengan instansi lainnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya