Berdasarkan hasil koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), diketahui ada tiga importir yang mengendalikan harga daging sapi di pasar.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyanto, tiga importir tersebut mampu mengendalikan harga karena memiliki kuota impor yang paling besar.
Namun, Mujiyanto menyatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka ke pada siapa pun. Selain itu, karena status kasusnya juga masih di tingkat penyelidikan, belum masuk ke penyidikan. Pihaknya juga masih mendalami kasusnya untuk mengetahui apa unsur pidananya. “Polisi kan bisa proses secara hukum kalau ada pidana,†ujarnya di Jakarta.
Sementara itu Kasubdit Industri dan Perdagangan Direskrimsus Polda Metro Jaya AKB Agung Marliyanto mengatakan akhir pekan ini ditargetkan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah itu pekan depan akan bisa disebutkan siapa tersangkanya.
Untuk bisa meningkatkan status kasusnya, Agung mengatakan pihaknya sedang mendalami peraturan apa yang mengatur tentang penimbunan. Jika aksi tersebut dikategorikan masuk ke UU Monopoli dan Persaigan Usaha, maka akan ditangani oleh KPPU.
“Kami undang ahli untuk temukan solusinya. Karena, jika hanya mengacu ke Perpres 71/2015, itu yang dijelaskan bisa dualisme, sapi hidup atau dagingnya. Menurut kami, yang diimpor adalah sapi untuk dagingnya, bukan untuk perah susunya. Kemudian, jika soal penimbunan, tidak diatur juga berapa lama waktunya untuk bisa dikatakan pidana,†Jelas Agung.
Dijumpai terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan kasus daging sapi yang ditangani pihaknya kini juga belum mendapatkan satu pun tersangka. Sebabnya ialah pihaknya masih menunggu keterangan sejumlah saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Sebenarnya, pemberkasan terhadap para calon tersangka sudah selesai dilakukan. Namun, sama seperti yang ada di Polda Metro Jaya, unsur pidananya belum diketahui. “Butuh ahli untuk mengetahui unsur pidananya agar di pengadilan bisa bulat,†kata Budi.
Saat ini ada beberapa ketentuan dan aturan dari pemerintah yang menyulitkan pihaknya untuk menentukan unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan ini. Senada dengan Agung, Budi menyebut pihaknya sedang mempelajari Perpres 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. "Karena kalau kita tidak melihat dari Perpres itu, akan melemahkan dari penyelidikan itu sendiri," tutur Budi. (Q-1)