REI: Rantai Perizinan untuk Bangun Rumah Murah Harus Dipotong
Jessica Restiana Sihite
21/8/2015 00:00
(ANTARA/Andika Betha)
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menilai terdapat beberapa masalah dalam membangun rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Masalah yang paling berat dirasakan oleh para pengembang ialah kelistrikan dan perizinan.
Dari sektor kelistrikan, baru saja muncul masalah dari kebijakan PT PLN yang akan memasang listrik berdaya 1.300 VA pada unit dalam sejuta rumah. Padahal, program tersebut diperuntukan bagi masyarakat miskin yang seharusnya menerima listrik bersubsidi.
Selain itu, Eddy mengungkapkan izin membangun rumah masih menjadi persoalan yang pelik di kalangan pengembang. Rantai perizinan yang harus dimiliki oleh mereka sangat panjang dari mulai izin dari pusat hingga pemerintah daerah.
"Jenis izin memang beragam. Ada yang 20an, ada yang 30an izin. Tergantung daerahnya karena ada daerah tertentu yang sudah tidak lagi mengharuskan banyak tahapan perizinan," ucap Eddy di Jakarta, Jumat (21/8).
Daerah yang paling rumit untuk memeroleh izin membangun rumah, menurut Eddy, ialah DKI Jakarta. Kondisi daerahnya yang sudah padat yang dinilai Eddy menjadi alasan rumitnya mengembangkan perumahan di Jakarta.
"Rekomendasi dan persetujuan banyak, sampai 40 lebih izin, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi," ungkapnya.
Eddy menilai sudah seharusnya pemerintah pusat dan daerah memotong rantai perizinan untuk mengembangkan perumahan murah yang hanya bertipe 36. Ia beralasan sudah semestinya pemerintah tidak lagi khawatir akan izin mengembangkan rumah murah. Apalagi program itu untuk masyarakat miskin. Menurutnya, jumlah izin yang ideal hanya sebanyak 10 izin.
"Kalau IMB (izin mendirikan bangunan) pasti perlu. Tapi izin untuk septitank atau semacamnya, ga perlu lah. Mengurus izin untuk rumah murah dan real estate sama panjangnya. Seharusnya kan tidak perlu dikhawatirkan," pungkas Eddy.
Kebijakan listrik
REI juga meminta PT PLN untuk mengubah kebijakan pemasangan instalasi listrik untuk rumah-rumah yang masuk dalam program sejuta rumah. Mereka berharap rumah-rumah dalam program tersebut bisa langsung menggunakan listrik dengan daya 900 VA.
Eddy Hussy menyatakan sejak Juni silam PLN telah memberlakukan kebijakan baru terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). PLN mensyaratkan adanya penyertaan Surat Keterangan Miskin kepada kelompok MBR yang ingin mengajukan pemasangan listrik 900 VA. Bila tidak, unit-unit rumah yang dibangun akaj langsung dipasang dengan daya 1.300 VA.
"Begitu ada kebijakan itu, daerah banyak yang panik. Banyak surat yang masuk dari mereka untuk meminta kebijakan itu tidak diberlakukan," ujar Eddy.
Kebijakan itu dinilai Eddy akan menyulitkan pengembang lantaran mereka yang harus mengurus pengajuan pemasangan listrik bersubsidi tersebut. "Yang bertangggung jawab kan developer," tandasnya.
Rumah yang masuk dalam program tersebut pun juga dikatakan Eddy tidak memerlukan daya listrik yang besar. Dengan tipe 36 dan luas 60 meter, dia menilai daya 900 VA sudah sangat mencukupi.
Dari sisi pengembang, biaya penyambungan listrik untuk kelompok 900 VA sebesar Rp964 per VA. Sementara untuk kelompok 1.300 VA biayanya mencapai Rp969 per VA.
"Kalau ada penambahan daya, ada titik-titik penambahan listrik, misalnya nambah lampu. Konsumen juga akan diberatkan," tuturnya.
Eddy menyarankan PLN bisa langsung memasang listrik berdaya 900 VA di unit-unit dalam program rumah murah itu tanpa harus mengurus Surat Ketetangan Miskin. Kalaupun ada keluarga yang membutuhkan daya lebih besar, sang konsumen bisa langsung meminta penambahan daya.
Meski kebijakan baru itu muncul, Eddy menandaskan hal itu tidak berdampak pada pemasangan listrik untuk rumah-rumah yang sudah dibangun. Dari 247.725 unit yang dibangun REI untuk program sejuta rumah, sudah ada sekitar 40 ribu unit yang terbangun dan terpasang listrik. "Tidak banyak yang belum dialiri listrik. Kalau ga ada listrik kan pengembang juga tahu kalau itu jadi masalah. KPR juga jadi masalah karena perbankan mensyaratkan harus lengkap," jelas Hari.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal REI Hari Raharta mengungkapkan daerah-daerah yang ingin agar kebijakan itu dicabut oleh PLN. Daerah-daerah itu ialah Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Malahan, ia menganggap PLN belum mengetahui secara jelas bahwa program sejuta rumah diperuntukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. "Sosialisasinya memang harus disampaikan langsung oleh Kementerian PU-Pera ke PLN," tandasnya. (Q-1)