Kelangkaan Daging Sapi hanya Terjadi di Jabodetabek
Nuriman Jayabuana
15/8/2015 00:00
(ANTARA/Rosa Panggabean)
Pasokan daging sapi di pasaran kian menipis. Kelangkaan daging sapi tersebut ditenggarai merupakan akibat dari feedloter (perusahaan penggemukan sapi) yang menahan stok daging. Akhirnya, supply daging menipis di pasaran dan harga melonjak tinggi.
Kendati demikian, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa lonjakan harga daging sapi yang terjadi belakangan ini hanya terjadi di kawasan Jabodetabek. Kelangkaan tak terjadi di kawasan lain di Indonesia.
"Baru-baru ini ada kelangkaan, seolah terjadi di seluruh Indonesia. Padahal, kelangkaan hanya terjadi di Jabodetabek," kata Amran pada acara penganugerahan penghargaan pelaku pembangunan pertanian di Kementerian Pertanian, Jakarta, Sabtu (15/8).
Amran menyatakan bahwa di beberapa tempat, seperti Medan dan Bojonegoro, tak ditemukan kelangkaan pasokan daging.
Dia menceritakan bahwa setelah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa feedloter di Tangerang dan Cileungsi, memang ada temuan yang membuktikan indikasi beberapa perusahaan feedloter yang sengaja menahan sapi siap potong. "Ada sekita empat ribu ekor sapi siap potong di Tangerang tapi tak dikeluarkan," kata dia.
Amran menegaskan telah menegur sejumlah feedloter nakal tersebut. Selain itu, dia mengatakan feedloter nakal akan dikenakan sanksi tegas jika benar memang melakukan penahanan stok sapi yang menyebabkan distribusi daging sapi terhambat.
Dia juga mengatakan hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait. Jika diperlukan, kata dia, sanksi pencabutan rekomendasi dari Kementerian Pertanian bisa diberlakukan.
Upaya akselerasi Kementerian Pertanian untuk memenuhi supply daging di pasaran juga akan terus dilakukan. Termasuk dengan melakukan pendekatan kepada asosiasi importir, asosiasi peternak dan terus melakukan inspeksi mendadak ke berbagai perusahaan penggemukan yang diduga menahan stok.
Selain itu, Perum Bulog juga akan ditugaskan untuk mengimpor sapi. Amran mengatakan langkah tersebut juga merupakan kebijakan untuk menjaga kestabilan harga daging sapi di pasaran. Menurut dia, penugasan kepada Bulog tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. Sehingga, Bulog tak perlu khawatir langkah ini akan dipermasalahkan.
"Landasan pelaksanaan importasi sapi kepada BUMN adalah UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Pada pasal 36 menyatakan impor pangan hanya dilakukan bila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri," kata dia,
Selain itu, kata dia, pada Pasal 37 juga disebutkan bahwa impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan. "Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk mengatasi gejolak daging melalui penugasan kepada Bulog/BUMN, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia. (Q-1)