Kebijakan Penerapan Mata Uang Lokal Wujud Cinta Rupiah

Anastasia Arvirianty
11/8/2015 00:00
 Kebijakan Penerapan Mata Uang Lokal Wujud Cinta Rupiah
(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Kewajiban untuk menggunakan mata uang lokal dalam setiap transaksi tunai maupun nontunai di dalam negeri, dinilai dapat membawa dampak positif terhadap pertumbuhan mata uang Garuda, karena dapat memudahkan transaksi dan memperkuat nilai rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Asita) Asnawi Bahar, kepada Media Indonesia.

Asnawi mengaku, dengan penerapan kebijakan tersebut memang mempermudah transaksi karena tidak perlu menghitung kurs dan menukar uang lagi. "Jadi tidak kerja dua kali. Seperti misalnya kalau kita pergi keluar negeri, kita harus ke money changer dulu untuk tukar mata uang lokal agar bisa bertransaksi. Nah, seharusnya para turis itu juga berlaku demikian kalau ke Indonesia."

“Yang pasti, kita akan mengikuti kebijakan pemerintah. Harapannya, tentu saja turis dapat menyesuaikan dan wisatawan asing tetap meningkat kunjungannya ke Indonesia, meski dengan adanya peraturan ini,” ujar Asnawi

Namun menurut Asnawi, diperlukan kesiapan pemerintah dalam segala lini pembayaran maupunpayment gateway. Sebab, selama ini pembayaran tiket pesawat internasional dilakukan melalui International Air Transport Association (IATA) dengan menggunakan dolar.

“Sekarang payment gateway melalui IATA di Singapura. Sistem mereka belum siap kalau untuk pakai rupiah. Jadi masih perlu waktu untuk mempersiapkan,” ujar Asnawi.

Selain itu, agar penggunaan rupiah ini efektif penerapannya, dia mengatakan beberapa agen perjalanan telah melakukan sosialisasi transaksi dengan menggunakan rupiah. "Yang sekarang sudah realisasi itu Bayu Buana Travel. Mereka memberlakukan aturan transaksi menggunakan rupiah yang mulai efektif pada 1 Juli 2015 lalu. Seluruh produk tour, tiket, hotel, dan dokumen perjalanan serta transaksi lainnya yang dilakukan di kantor Bayu Buana Travel, wajib menggunakan mata uang rupiah."

Senada dengan Asnawi, Bendahara Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Stefanus Ridwan juga menyetujui penerapan penggunaan rupiah tersebut. Menurutnya, memang lebih baik menggunakan mata uang lokal daripada asing.

"Memang ada positif dan negatifnya, tapi perlu diakui juga, memang lebih mudah bagi orang Indonesia untuk bertransaksi dengan rupiah. Ini masih kita kaji dulu seberapa besar nanti dampaknya terhadap pariwisata, terutama perhotelan, karena memang masih ada hotel yang masih pakai satuan dolar untuk tarif harga per malamnya," pungkas Stefanus.

Penggunaan mata uang dolar AS untuk transaksi di dalam negeri sejatinya bukan rahasia lagi. Transaksi dalam dolar AS di dalam negeri jelas mengakibatkan permintaan dolar AS yang sebetulnya tidak perlu. Ujung-ujungnya, saat kebutuhan dolar AS meningkat, nilai tukar rupiah bisa melemah.

Seperti saat ini, banyak ditemukan pembayaran sewa gedung kantor, sewa apartemen di Jakarta juga menggunakan dolar AS, di mana bukan cuma sebagai harga acuan, tetapi pembayaran juga harus menggunakan mata uang dolar AS. Sampai-sampai, pembelian batubara di dalam negeri untuk suplai pembangkit listrik di dalam negeri juga pakai dolar AS.

Sehingga, mulai 1 Juni 2015, BI menegaskan dan mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia baik dalam transaksi tunai maupun nontunai. Pasalnya, hingga saat ini potensi transaksi yang menyimpang diperkirakan mencapai US$6 miliar per bulan.

BI lalu mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peraturan itu tertuang dalam PBI No. 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2015.

Dalam menjalankan peraturan ini, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan rupiah di Indonesia. Pelanggar kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Mata Uang, yakni kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sedangkan, jika melanggar kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi nontunai, Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta denda sebesar 1% dari nilai transaksi atau denda maksimal Rp1 miliar. Tak hanya itu, pelanggar aturan transaksi nontunai juga dilargang ikut serta dalam arus lalu-lintas pembayaran.

Hal ini dilakukan karena penggunaan valas yang cukup besar memberikan tekanan depresiasi pada nilai rupiah. Menurut data BI, perusahaan yang banyak melakukan transaksi menyimpang tersebut berasal dari sektor pariwisata, industri bahan kimia, dan penyewaan properti.

Meski begitu, peraturan ini tidak akan melarang sama sekali penggunaan valas dalam transaksi. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan transaksi menggunakan valas, seperti transaksi dalam rangka APBN, hibah internasional, dan lainnya.

Selain itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Mata uang yang mewajibkan transaksi dalam negeri menggunakan rupiah, tapi masih saha dilanggar. “Kelakuan semacam ini yang menyulitkan pemerintah dalam mengendalikan permintaan terhadap dolar AS,” kata Bambang.

Sebetulnya, tidak masalah jika penggunaan dolar AS hanya sebagai harga acuan, tapi transaksi tetap menggunakan rupiah. Namun, masih banyak pelaku usaha yang membandel, sehingga untuk mendisiplinkan transaksi dolar AS di dalam negeri, pemerintah berniat membentuk tim gabungan yang memiliki beranggotakan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga penegak hukum.

Tugas tim ini nantinya akan mengawasi pelaksanaan UU Mata Uang. Selain itu, juga memperbaiki pasokan valas, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri, dengan membentuk layanan call center yang berfungsi menerima aduan dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi yang menggunakan valuta asing (valas) di dalam negeri. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya