Menteri Hanif Jamin Semua Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Damar Iradat
11/8/2015 00:00
(ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan jika semua pekerja sudah dilindungi oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perlindungan ini berlaku dari saat pekerja berangkat hingga pulang kembali ke rumah.
Selain perlindungan tersebut, pekerja juga akan mendapatkan jaminan kecalakaan kerja (JKK). Bahkan, jika pegawai meninggal dunia dalam proses kerja seluruh biaya akan dicover 48 kali gaji terakhir ditambah Rp4 juta dalam bentuk santunan kepada keluarga dan ditambah lagi Rp3 juta untuk biaya pemakaman.
"Ini Era Baru Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia dimana berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ada empat Program," kata Hanif, seperti dikutip dari akun Twitter @KemnakerRI, Selasa (11/8) pagi.
"Hal ini berlaku baik untuk Pekerja Penerima Upah maupun Bukan penerima upah (BPU). Orang dari berangkat ke tempat kerja smpai pulang ke rumah dilindungi melalui skema prlindungan yg ada di BPJS Ketenagakerjaan," tambah dia.
Selain itu, apabila pekerja meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, Hanif memastikan, jika pekerja juga akan dicover dengan jaminan kematian. Pun saat pekerja memasuki masa pensiun, di mana yang bersangkutan kehilangan penghasilannya, maka akan dicover dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan secara glondongan.
"JHT ini yang sempat ramai. Sekarang sedang dilakukan revisi dimana melihat aspirasi dari kalangan pekerja," papar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Saat ini pemerintah juga tengah merevisi soal pencairan dana JHT. Namun, revisi JHT yang jadi permasalahan itu dianggap bukan sebagai kesalahan dari pemerintah.
"Persoalannya, bukan pemerintah salah, tetapi lebih karena konstruksi dari sistem jaminan sosial kita yang belum nyambung dengan realitas ketenagakerjaan," ujarnya.
Begini Modus Perusahaan
Banyak perusahaan diklaim masih tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial yang dalam naungan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Modusnya pun ada beberapa macam.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun mengimbau agar perusahaan tidak lagi melakukan hal tersebut. Dia pun mendorong komitmen perusahaan agar memperhatikan kondisi pekerjanya.
"Ada sejumlah modus yang terjadi. Pertama, banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif.
Sementara, yang kedua menurut Hanif, ada beberapa perusahaan yang modelnya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Misal, kata Hanif, ada yang pekerjanya 500, namun yang didaftarkan hanya 300
"Ada juga yang semua pekerja didaftarkn BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum terdaftar untuk semua program," jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu pun meminta komitmen perusahaan agar tetap menerima pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak fasilitas.
"Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) & Jaminan Hari Tua (JHT) iurannya tetap, tapi manfaatnya lebih besar. Contoh, kecelakaan kerja dulu sembuh enggak sembuh dapat Rp20 juta, namun sekarang sampai sembuh dapat," bebernya.
"Komitmen perusahaan juga didorong agar dapat menerima kembali pekerja yang mengalami kecelakaan kerja setelah direhabilitasi," pungkas Hanif. (Q-1)