Kementerian ATR/BPN Sediakan Padang Rumput bagi Peternak

Iqbal Musyaffa
04/8/2015 00:00
 Kementerian ATR/BPN Sediakan Padang Rumput bagi Peternak
(ANTARAFOTO/Ampelsa)
Dalam upaya untuk meningkatkan produksi peternakan nasional dan kesejahteraan masyarakat, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyediakan lahan berupa padang rumput untuk peternak.

Hal tersebut dituangkan dalam bentuk instruksi menteri nomor 3/Ins/VII/2015 tentang Penyediaan Tanah/Lahan bagi Peternak yang diterbitkan Kamis (30/7) lalu.

Dalam instruksinya, Menteri ATR/Kepala BPN meminta kepada seluruh kepala kantor wilayah BPN agar mencari lahan yang untuk menunjang kegiatan peternakan masyarakat.

“Mereka saya minta untuk mencari lahan paling sedikit 10 hektare yang dapat dijadikan areal padang rumput untuk peternak sapi, kerbau, atau kambing di daerah tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (4/8).

Selain itu, para kepala kantor wilayah BPN juga diminta untuk mempersiapkan lahan-lahan yang berpotensi dijadikan padang rumput.

“Lahan yang akan digunakan adalah lahan milik negara. Lahan ini harus berupa tanah lapang yang luas,” jelasnya.

Selain itu, Ferry menambahkan, letak lahan tersebut juga harus berada tidak jauh dari peternakan atau permukiman yang memiliki peternakan sapi, kerbau, atau kambing.

“Ini tidak perlu pengawasan dan tenaga operasional, karena warga bebas untuk menggunakan lahan yang berupa padang rumput itu untuk membawa ternaknya ke lahan tersebut.”

Kebijakan tersebut dilakukan karena biaya yang dibutuhkan para peternak untuk bisa mendapatkan hasil ternak yang baik relatif besar.

“Banyak peternak yang kini kesulitan untuk mendapatkan rumput. Bahkan, ada diantara mereka yang harus membeli untuk bisa mendapatkan rumput bagi ternaknya.”

Lahan yang berhasil didapatkan nantinya akan diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN kepada masyarakat secara simbolis dan tempat pelaksanaannya secara regional. “Status lahan ini adalah milik negara yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk miningkatkan hasil ternaknya.”

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menerbitkan Inmen Nomor 4/Ins/VII/2015 tentang Supervisi Program Prioritas. Inmen ini dikeluarkan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan kegiatan program prioritas nasional.

Inmen tersebut menginstruksikan kepada kepala kantor wilayah BPN di seluruh Indonesia untuk berperan aktif melaksanakan supervisi dan pendampingan dalam rangka peruntukan dan penyediaan lahan untuk percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah serta melakukan koordinasi dengan kementerian/perwakilan kementerian terkait.

“Hasil pelaksanaan supervisi dan pendampingan ini harus dilaporkan setiap bulan pada minggu kedua kepada Menteri ATR/Kepala BPN.”(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya